• Berita Terkini

    Senin, 25 September 2017

    Beristri Tiga, Pria Blora ini Masih Tega Hamili Keponakan

    ILUSTRASI
    BLORA – Bukannya melindungi keponakan sendiri, Muh, 22, warga Kecamatan Randublatung justru tega. Dia diduga menghamili keponakannya sendiri, AR, siswi kelas X SMA di Blora.

    Kini AR mengandung janin. Usia kandungannya telah memasuki tujuh bulan. Kehamilan siswi kelas X ini diketahui dari kecurigaan tetangga.

    Awalnya tetangga AR curiga. Yakni, tubuh pelajar tersebut semakin lama semakin membesar. Kecurigaan kalau korban hamil itu diberitahukan kepada ibu korban, HS.
    Mendengar itu, HS sepulang pengajian Kamis (21/9) langsung menanyai anaknya. Jawaban yang didapatkan ibaratnya petir di siang hari. Yakni, anaknya mengakui kalau sudah hamil tujuh bulan.

    Lantas, dia mendesak anaknya tentang siapa yang tega menghamili. Jawaban anaknya juga membuat HS kaget. Sebab, masih kerabat sendiri, Muh. Yakni, adik dari suaminya. Padahal, pelaku sudah beristri dan memiliki anak satu.

    Mendengar pengakuan itu, HS menceritakan kepada SR, suaminya. Mereka tidak terima atas perbuatan itu. Keduanya melaporkan perbuatan tersebut kepada kepolisian.
    Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blora. Nomor laporannya, LP/LP/B/104/IX/2017/JATENG/RES BLORA. “Atas dasar itu kami menangkap pelaku Sabtu (23/9) sekitar pukul 12.00,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui persetubuhan terhadap korban. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan beberapa kali. Terkadang di rumah korban, terkadang di rumah pelaku. Perbuatan itu dilakukan saat rumah sepi.

    Saat ini pelaku diamankan di Polres Blora guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Blora AKBP Saptono mengakui, telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

    Saat ini pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Blora guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan itu pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. “Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” paparnya. (sub/ris)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top