• Berita Terkini

    Selasa, 26 September 2017

    Bayi Dalam Kardus di Pati Jadi Rebutan

    PATI – Belasan pasangan suami istri berniat mengadopsi bayi perempuan yang ditinggal di depan Koperasi Gangsar, Desa Plangitan, Kecamatan Pati. Mereka sudah mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) Pati kemarin.

    Salah satunya, pasangan Nukman, 42, notaris dan Anneke, 41, ibu rumah tangga. Warga Desa Winong, Kecamatan Pati ini mengaku, sudah melewati pernikahan sekitar lima tahun. Namun, hingga kini belum kunjung ada tanda-tanda mendapatkan momongan. Berbagai cara telah dilakukan untuk mendapatkan anak.

    Awalnya mereka mengetahui kabar penemuan bayi dari grup media sosial. Namun, mereka ragu dengan informasi yang beredar. “Kemudian saya membaca media, baru percaya kalau ada penemuan bayi di Desa Plangitan. Kami ingin melihat bayi itu, namun tidak diperbolehkan oleh puskesmas. Harus seizin dinsos,” kata Nukman.

    Untuk itu, dia dan istrinya meluncur ke dinsos. Selanjutnya, pasangan suami istri ini akan melengkapi berkas untuk persyaratan mengadopsi bayi.

    Menurutnya, mengadopsi bayi itu tidak hanya kepentingannya saja, tapi untuk kebaikan bayi yang diduga ditelantarkan orang tuanya. “Kami kali pertama melihat bayi langsung tertarik. Kulitnya putih dan bersih. Kondisinya sehat. Semoga dimudahkan. Kalau memang itu bagian kami, mudah-mudahan dilancarkan,” harapnya.

    Kepala Dinsos Pati Sudarlan melalui Kabid Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Rinda Ardhiany menambahkan, keinginan pasangan suami istri yang datang untuk mengadopsi bayi sangat besar. Sebab, kejadian itu diketahui warga melalui berbagai media. Saat ini ada 16 dari 30  Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang sudah bertanya-tanya kepada Dinsos.

    “Kemungkinan di desa banyak yang mendaftar. Tapi yang ke Dinsos baru 16. Besok-besok bisa bertambah lagi. Yang datang ke kami beragam dari berbagai kalangan. Namun tetap ada prosedurnya. Ada banyak syarat-syarat yang harus dilengkapi COTA,” katanya kemarin.

    Salah satu syaratnya, memiliki kemampuan ekonomi dan sosial, usia pernikahan paling singkat 5 tahun, usia calon ibu minimal 30 tahun dan calon ayah minimal 55 tahun. COTA juga menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter jiwa dari rumah sakit pemerintah, dan administrasi lainnya.

    Rinda menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengadopsi bayi tersebut harus melengkapi berkas-berkas yang ditentukan. Setelah lengkap, para pekerja sosial (peksos) akan melakukan home visiting ke rumah COTA. Peksos harus mengetahui keadaan rumah, ekonomi, dan interview ke tetangga COTA.

    “Kami tidak ingin bayi itu diadopsi oleh orang yang salah. Kalau kebetulan bertemu dengan orang tidak benar, kami yang berasa bersalah. Sebab mengadopsi anak itu tidak hanya untuk kepuasan COTA, namun yang paling penting untuk kebaikan dan kesejahteraan anak itu,” katanya.

    Saat ini bayi malang itu masih dirawat di Puskesmas Pati I. Bayi itu harus aman dan tempatnya steril. Sesuai aturannya, kalau ada bayi temuan warga harus dilaporkan ke polisi, puskesmas, dan dinsos. Nanti setelah COTA diseleksi, maka akan dipilih satu yang paling layak.

    “Untuk sementara waktu, bayi akan diasuh oleh COTA yang terpilih melalui surat pengasuhan sementara dengan pantauannya. Mekanismenya bagaimana, lebih lanjut akan kami koordinasikan. Entah nanti bisa diasuh COTA atau dibawa dulu ke panti anak di Salatiga karena di Pati belum punya panti itu,” jelasnya. (put/ris)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top