• Berita Terkini

    Sabtu, 26 Agustus 2017

    TPPU Jalan Tercepat Kembalikan Uang Jamaah FT

    JAKARTA – Tidak ada jaminan ratusan miliar rupiah uang calon jamaah umrah yang dikemplang First Travel (FT) akan kembali. Sebab, aset-aset yang bisa disita sangat minim. Namun, di antara beberapa jalan yang bisa ditempuh untuk mengembalikan uang calon jamaah, pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah yang paling cepat.


    Selain ada pasal TPPU, para jamaah bisa mengajukan gugatan perdata agar dananya dapat dikembalikan. Namun, gugatan perdata bisa memakan waktu bertahun-tahun. Sedangkan TPPU bisa tuntas dalam empat bulan saja.


    Pakar TPPU Yenti Garnasih menjelaskan, saat ini posisi aset yang disita menjadi objek TPPU dan gugatan perdata. Namun, di antara keduanya, sebenarnya calon jamaah atau korban FT lebih untung bila mengikuti TPPU.


    ”TPPU membutuhkan waktu sekitar empat bulan. Dari proses pengadilan hingga terdapat putusan untuk mengembalikan uang korban sebuah kejahatan,” jelas Yenti. ”Nanti mekanisme pembagian uang itu diputuskan hakim. Yang jelas dibagi rata, mekanismenya terserah,” lanjutnya.


    Keuntungan lainnya, dengan TPPU penerima uang haram itu juga bisa dijerat. Dengan demikian, setiap orang yang terlibat bisa dituntut bertanggung jawab atas perbuatannya menikmati uang hasil kejahatan. ”Jadi, lebih jelas lagi kasusnya dan siapa yang terlibat,” ujarnya.


    Tidak hanya terkait waktu, dengan menggunakan gugatan perdata, orang yang seharusnya bertanggung jawab bisa kabur. Sebab, orangnya tidak ditahan dalam gugatan perdata. ”Maka, usul saya sebaiknya ikuti dulu TPPU. Baru setelah TPPU ada vonis, bisa dengan gugatan perdata lagi. Jadi rangkap,” tuturnya.


    Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, Bareskrim hanya berfokus untuk tindak pidana dan TPPU dari kasus FT. Gugatan perdata bukan ranah Bareskrim. ”Gugatan perdata silakan ke pengadilan, bukan ke kami,” ucapnya saat ditemui di lobi Bareskrim.


    Agen FT berinisial DH membeberkan, ada sejumlah aset Andika dan Anniesa (bos FT) yang saat ini belum disita penyidik Bareskrim. Salah satunya kantor cabang FT di Medan, Sumatera Utara. ”Agen dari Medan menyebut kantor itu baru saja dibeli. Itu kantor terakhir yang dibuka First Travel sebelum petingginya ditangkap,” paparnya.

    Kantor cabang FT di Medan tersebut dikelola keluarga Anniesa Hasibuan yang berada di Medan. DH berharap polisi bisa segera mendeteksi kantor cabang itu. ”Sehingga makin banyak aset yang bisa diamankan,” katanya.


    Kanit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim AKBP Rivai Arvan menjelaskan, aset Andika dan Anniesa sedang ditelusuri. Tentu, bila ada aset lain yang diketahui, segera dilakukan pengamanan. ”Kami kumpulkan semuanya dulu,” ucapnya.


    Sebelumnya Bareskrim memeriksa Manajer Divisi FT Agus. Penyidik masih berfokus pada tiga tersangka kasus tersebut, yakni Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan. Sebab, ketiganya dalam pemeriksaan kerap berbelit-belit. (idr/c9/ang)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top