• Berita Terkini

    Selasa, 08 Agustus 2017

    Tiga Mahasiswi Ilegal Kedokteran UNS Terbongkar

    ISWARA BAGUS NOVIANTO/RADAR SOLO
    SOLO – Ketatnya persaingan masuk Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sebelas Maret (UNS) dimanfaatkan Iwan Saputra, 47, dan Arif Munandar, 25, untuk melakukan penipuan kepada calon mahasiswa baru (maba). Mereka mengeruk keuntungan ratusan juta rupiah.

    Modus penipuan bermula ketika LMP warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat menghubungi Arif untuk meminta tolong kepada Arif agar membantu memasukkan ke Fakultas Kedokteran UNS pada tahun pelajaran 2016/2017. Sebab, sebelumnya LMP selalu gagal dalam seleksi masuk fakultas favorit tersebut.

    LMP tidak sendiri. Dia mengajak dua temannya, yakni FN dan NK agar sama-sama dibantu masuk FK UNS. “Saya tidak terlalu kenal dengan dia (LMP, Red). Dia cuma bilang saudaranya pacar saya, terus minta tolong dimasukkan ke UNS,” jelas Arif yang tercatat sebagai warga Jalan Lahami, RT 01 RW 01 Kelurahan Sandu, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima di Mapolresta Surakarta, Senin (7/8).

    Arif kemudian mencari informasi cara memasukkan LMP, FN, dan FK ke UNS lewat jalur “khusus”. Bertemulah dia dengan Iwan. Berlanjut memberikan nomor telepon Iwan kepada LMP. Merasa LMP dkk sangat tertarik masuk FK UNS, Iwan pun menyanggupi bisa membantu mereka diterima tanpa tes.

    Iwan kemudian membuat surat penerimaan maba serta kartu rencana studi palsu. “Saya cari formatnya (surat penerimaan maba dan KRS, Red) lewat website resmi UNS. Setelah itu saya cetak sendiri. Saya juga buat cap palsu,” tutur warga Perum Graha Mulia Gading Baru RT 04 RW 08 Kelurahan Belang Wetan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

    Setelah dokumen palsu rampung dibuat, Iwan kemudian mengirimkannya kepada LMP dan dua temannya.” Saya bilang ke mereka berhasil diterima karena ada maba yang sebelumnya ikut ujian tapi tidak melakukan pendaftaran ulang. Jadi ada kursi yang kosong,” kata Iwan.

    Kepada penyidik Polresta Surakarta, Iwan mengaku memiliki kenalan salah seorang staf UNS yang disebut-sebut bernama Cahyo Kumolo. Namun ternyata, nama tersebut fiktif.

    Setelah mengelabui LMP dan teman-temannya bermodalkan surat penerimaan maba dan KRS palsu, Iwan meminta imbalan uang. Yakni kepada LMP senilai Rp 170 juta, NK Rp 150 juta, dan FN Rp 60 Juta. Sedangkan Arif mendapatkan komisi Rp 35 juta. “Uangnya sudah saya kembalikan semua,” kilah Iwan.

    Sementara itu, dengan percaya diri, LMP, NK, dan FN pun sempat mengikuti perkuliahan di FK UNS selama 1,5 bulan. Ketiganya tak curiga nama mereka tidak tertulis dalam absensi. Jadi setiap kuliah, LMP, NK, dan FN menulis nama secara manual.

    “Awalnya para dosen mengira nama mereka tercecer sehingga ditulis sendiri,” terang Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UNS  Budiyanti Wiboworini.
    Merasa ada yang tidak beres, pihak FK UNS memanggil tiga mahasiswi tersebut. Namun, mereka selalu mangkir. Belakangan diketahui bahwa Iwan telah berpesan kepada LMP, NK, dan FN ketika ada masalah dalam perkuliahan agar tidak langsung mengurusnya ke fakultas.

    Puncaknya, pada ujian tengah semester tahun pelajaran 2016/2017, tepatnya September, FK UNS tidak bisa menginput nilai ujian LMP, NK, dan FN pada Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) UNS. Akibatnya, mereka dinyatakan tidak lulus dan harus mengikuti ujian perbaikan.

    “Di saat ikut ujian perbaikan itulah kita baru tahu kalau mereka masuk lewat jalur tidak resmi,” tandas Budiyanti.

    Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Surakarta dan menciduk Iwan dan Arif pada awal pekan lalu. “Para pelaku mengaku melakukan penipuan dan melakukan pemalsuan dokumen terhadap maba,” ungkap Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo.

    Hasil pengembangan polisi, aksi serupa dilakukan Iwan tidak hanya UNS, tapi juga universitas ternama lainnya di Jogjakarta dan Malang. “Kita masih terus cari apakah ada korban di wilayah hukum lain,” tegas kapolresta.

    Adapun barang bukti yang disita polisi yakni bukti setor uang dari LMP, NK, dan FN kepada Iwan,  dokumen palsu berupa surat pemberitahuan penerimaan maba serta KRS, printer dan laptop yang digunakan untuk memalsukan dokumen, handphone milik para pelaku.

    Arif dan Iwan bakal dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara jo 56 KUHP tentang Membantu Melakukan Perbuatan Jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

    Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Muhamamd Jamin mengapreasi Polresta Surakarta segera mengamankan pelaku penipuan. “Jujur bila pelaku ini tidak segera diamankan, kita merasa dirugikan dari sisi nama baik, begitupula dengan para calon maba,” ujar dia.

    Selama ini, imbuhnya, hanya ada tiga jalur penerimaan maba. Yakni Seleksi Nasional Masuk Pergurian Tinggi Negeri (SNMPTN) atau jalur undangan, jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan jalur mandiri yang dikelola UNS.

    “Jadi tidak ada kursi cadangan bagi yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Semua dilakukan secara online dan tranparan,” papar Jamin.

    Guna mencegah terjadi hal serupa, pihak rektorat meminta seluruh dosen mengawasi secara ketat daftar absen mahasiswa. Jika didapati ada penulisan nama secara manual, diminta segera melapor.

    Adakah potensi keterlibatan orang dalam? Jamin memastikan tidak ada pegawai UNS yang terlibat dalam komplotan Iwan. Kedua pelaku tidak ada sangkut pautnya dengan universitas.

    Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, pada tahun pelajaran 2017/2018, LMP berhasil masuk masuk FK UNS lewat jalur resmi, sedangkan FN diterima di Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), dan NK masih mengikuti tes FK Universitas Trisakti, Jakarta. (atn/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top