• Berita Terkini

    Selasa, 22 Agustus 2017

    Sistem Informasi Agen First Travel Terblokir, Uang Ditilap Capai Rp 1 Triliun

    JAKARTA— Kendati tiga petinggi First Travel telah ditahan, namun upaya yang diduga untuk menghalangi penyidikan masih berlangsung. Salah satunya, terblokirnya sistem informasi agen yang memuat data jumlah jamaah. Ada kemungkinan pemblokiran tersebut untuk menghilangkan barang bukti.


    Penelusuran Jawa Pos pada sistem informasi First Travel yang beralamat https://login.agenfirsttravel.co.id memang tidak terkoneksi. Hanya terpampang tulisan 403 forbidden. Ada juga sebuah tulisan yang seperti menunjukkan alamat email, yakni kotakamal@outlook.jp.


    Agen First Travel DH menjelaskan, sistem informasi ini baru Senin ini (21/8) terblokir. Minggu malam (20/8) sistem informasi ini masih bisa diakses. ”Saya tidak mengetahui mengapa terblokir, namun ada juga agen yang sejak beberapa minggu lalu sudah tidak bisa mengakses,” jelasnya.


                Pada sistem informasi itu, setiap agen memiliki username dan password sendiri. Setelah memasukkan keduanya, data jamaah bisa terlihat. Data tersebut dimasukkan sendiri oleh agen. ”Setiap agen hanya bsia melihat data jamaahnya sendiri,” ujarnya.


                Dengan begitu, kemungkinan total data jamaah berada di sistem informasi tersebut. Bila, kepolisian ingin memastikan jumlah jamaah keseluruhan dan yang belum berangkat bisa dari sana. ”Masalahnya, terblokirnya ini karena apa,” tuturnya.


                Apakah diblokir oleh kaki tangan dari Andika dan Anniesa atau malah diblokir oleh pihak kepolisian. Dia berharap bahwa pihak kepolisian bisa untuk menelusurinya. ”Kunci data jamaah disitu,” paparnya.


                Bagian lain, Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, memang saat ini sedang ada upaya penghitungan ulang, sebab penyidik menemukan fakta baru bahwa jumlah jamaah yang berangkat itu hanya 14 ribu. Bukan, 35 ribu seperti pengakuan dari dua tersangka awal, Andika dan Anniesa.


    ”Dengan jumlah 70 ribu jamaah dan yang berangkat hanya 14 ribu, artinya ada 56 ribu jamaah yang belum berangkat. Dari jumlah itu bisa jadi terus meningkat,” jelas mantan Wakabaintelkam tersebut.


                Bila dihitung, dari 56 ribu itu setidaknya uang yang dirugikan mencapai Rp 800,8 miliar. Plus ditambah dengan hutang First Travel yang berserakan dimana-mana yang mencapai Rp 100 miliar. Ada perusahaan maskapai penerbangan, hotel dan perusahaan travel lain.


    Maka, total kerugian akibat dugaan penipuan yang dilakukan duo bos First Travel bisa mencapai Rp 900 miliar hingga Rp 1 triliun. ”Walau jumlah aset yag dilacak saat ini tidak sebanding dengan jumlah kerugian ini, namun kemungkinan terus bertambah,” ujarnya.


                Saat ini Bareskrim sedang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana. Surat permohonan itu telah disampaikan Bareskrim ke PPATK beberapa waktu lalu. ”Kita tunggu bagaimana kelanjutannya,” terangnya.


                Selain itu, terkait 47 tabungan juga sedang dalam pemeriksaan, semoga didalamnya tersimpan uang jamaah. Sehingga, bisa menambah daftar aset yag akan disita. ”Jumlah pasti belum diketahui, masih diperiksa. Besok diungkap semua ya,” papar jenderal berbintang dua tersebut.


                Sementara Dirtipidum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak belum merespon saat dikonfirmasi Jawa Pos. Telepon hanya terdengar nada dering dan pesan singkat belum dibalas.


    Terkait keberadaan travel Interculture Tourindo yang disebut-sebut sudah dibeli Andika First Travel, belum banyak informasi yang bisa digali. Pemilik Interculture Tourindo Ali Hasan saat dihubungi terkesan irit bicara. Dia menegaskan tidak benar bahwa travel miliknya itu dibeli oleh Andika. ’’Kabar yang beredar selama ini banyak yang salah. Itu fitnah,’’ kata dia.


    Ali menegaskan sejumlah informasi yang beredar di media massa tentang travel Interculture Tourindo tidak valid. Dia mengaku siap menjelaskan lebih detail tentang perkembangan travelnya. Namun karena masih sibuk, Ali meminta waktu untuk bisa menjelaskan secara khusus. Terkait jamaah sendiri, dia mengaku saat ini travel Interculture Tourindo tidak memiliki jamaah umrah.


    Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag Arfi Hatim mengatakan kegiatan jual beli travel umrah atau haji itu tidak dilarang. ’’Tetapi ada kewajiban pemilik lama untuk lapor ke Kemenag,’’ jelasnya. Supaya Kemenag bisa mendeteksi pihak yang membeli travel itu bermasalah atau tidak.


    Arfi mengatakan Kemenag tidak memiliki kemampuan untuk mendeteksi setiap aktifitas korporasi travel umrah. Sehingga satu-satunya informasi yang penting adalah dari laporan pemilik travel dan informasi masyarakat.


    Sementara itu untuk nasib jamaah umrah First Travel dia menegaskan tanggung jawab ada di perusahaan milik Andika dan Anniesa itu. Dia mengatakan jamaah tidak bisa menuntut tanggung jawab kepada Kemenag, khususnya soal pengembalian dana maupun pemberangkatan umrah.


    Sebelum terbang ke Arab Saudi sebagai Amirul Hajj, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan Kemenag berharap supaya kasus First Travel secepatnya bisa masuk ke pengadilan. Sehingga bisa segera keluar putusan hukumannya. Kalaupun nanti ada putusan penyitaan aset, bisa cepat dicairkan untuk dikembalikan ke jamaah.  (idr/wan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top