• Berita Terkini

    Jumat, 25 Agustus 2017

    Resmi! Lelang Jabatan Direktur RSUD Diperpanjang 15 Hari

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Panitia seleksi (Pansel) terbuka jabatan Direktur RSUD dr Soedirman Kebumen, memperpanjang masa pendaftaran hingga 15 hari kedepan. Keputusan itu diambil menyusul pada pendaftaran lelang terbuka sejak 7-23 Agustus lalu tidak ada satu orang pun yang mendaftar.

    Ketua Pansel Lelang Jabatan Direktur RSUD dr Soedirman Kebumen, Mahmud Fauzi, mengatakan pihaknya memperpanjang masa pendaftaran hingga 15 hari. "Nanti kita akan kasih tau penghasilannya berapa, sebagai daya tarik," kata Mahmud Fauzi, Kamis (24//20178) siang.

    Menurutnya, Pansel akan menyebar informasi tersebut ke seluruh rumah sakit besar dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ada di Jawa Tengah. Hal ini dilakukan agar tidak tidak lagi terulang seperti masa pendaftaran tahap pertama kemarin yang tanpa pendaftar. "Iya, publikasinya akan diperluas. Saya yakin nanti akan ada yang daftar," ujarnya.

    Pria yang juga Plt Sekda ini mengungkapkan, jika pada masa perpanjangan tidak ada juga yang mendaftar, Pansel akan berkonsultasi dengan bupati agar kualifikasinya dievaluasi. "Ya itu nanti lah, kita lihat setelah 15 hari," tegasnya.

    Sesuai dengan pengumuman dari Panitia Seleksi Terbuka Direktur RSUD dr Soedirman, persyaratan bagi PNS yang akan mendaftar diantaranya tenaga medis dokter, dokter gigi, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Dengan pendidikan Sarjana Strata 2 (S2) rumpun kesehatan atau administrasi rumah sakit.

    Kemudian usia minimal 30 tahun dan maksimal 54 tahun. Menduduki jabatan administrator (Eselon III) paling singkat dua tahun atau jabatan pengawas (Eselon IV) paling singkat tiga tahun atau sedang menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli muda paling singkat dua tahun.

    Selanjutnya, pangkat paling rendah Penata Tingkat I golongan ruang III/d, telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan sesuai dengan jabatan struktural yang didudukinya, kecuali pejabat fungsional.

    Penilaian prestasi kerja SKP paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana korupsi. Tidak sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir.

    Mendapat persetujuan dari atasan langsung bagi PNS Pemerintah Kabupaten Kebumen atau Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS di luar Pemerintah Kabupaten Kebumen.

    Sementara persyaratan bagi non PNS, diantaranya tenaga medis dokter, dokter gigi, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dan berpendidikan Sarjana Strata 2 (S2) rumpun kesehatan atau administrasi rumah sakit. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 54 tahun. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana korupsi.

    Tidak sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Mendapat persetujuan dari atasan langsung/pimpinan instansi/direktur rumah sakit asal bagi pelamar yang masih terikat dengan instansi/rumah sakit lain. Bersedia bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Kebumen apabila terpilih sebagai Direktur RSUD  dr Soedirman bagi pelamar yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Kebumen.

    Pendaftaran Seleksi Terbuka Direktur RSUD dr Soedirman Kebumen dimulai pada tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017. Pendaftaran dapat dilakukan secara offline atau secara online.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top