• Berita Terkini

    Rabu, 30 Agustus 2017

    PT SI Masih Tunggu KLHS Sebelum Menambang di Rembang


    ILUSTRASI
    REMBANG – PT Semen Indonesia (SI) telah melakukan sosialisasi sebelum melakukan penambangan. Secara hukum, PT SI sudah mengantongi izin penambangan. Tapi, manajemen tetap menunggu hasil studi dari KLHS tahap II sebelum menambang.

    Sosialisasi itu dilakukan pada Senin (27/8) lalu. Pagi harinya dilakukan dengan pihak keamanan seperti Kodim 0720/Rembang dan Polres Rembang. Sedangkan sosialisasi kedua dilakukan malam harinya. Pesertanya dari instansi terkait di Kecamatan Gunem dan Desa Tegaldowo.

    Muhtar, perwakilan tim tambang PT SI menjelaskan, aktivitas penambangan terdiri dari beberapa tahap. Lokasi penambangan juga berada sekitar 1,5 kilometer dari Desa Tegaldowo, Gunem.

    Kepala Desa Tegaldowo Suntono yang hadir dalam sosialisasi malam tersebut berharap, jika sudah mulai menambang bisa terlaksana dengan baik. Pihaknya juga berharap jika membutuhkan tenaga kerja lokal, warganya dapat terserap. ”Kalau ada kebutuhan tenaga kerja, kami menitipkan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

    Sekretaris Perusahaan PT SI Agung Wiharto mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah mengantongi izin penambangan dari pemerintah. Izin itu keluar bersamaan dengan izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 23 Februari 2017.

    ”Setelah dicabut pada Januari 2017, kemudian Pak Gubernur memberi izin lagi ke kami. Izin beroperasi, izin menambang dan izin produksi. Lengkap semuanya,” jelas Agung.
    Meskipun secara legal izin penambangan sudah dikantongi, Agung menjamin PT SI tetap mematuhi anjuran pemerintah. Artinya, penambangan tetap menunggu hasil studi dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahap II.

    Dia juga telah berkoordinasi dengan tim di lapangan untuk memastikan hal tersebut. Diakuinya, persiapan penambangan paling tidak sudah dipersiapkan sekitar tiga bulan sebelumnya.

    ”Sejak empat bulan lalu ketika izin dikeluargan gubernur, kami sudah sah secara hukum untuk menambang. Tapi kami tetap hargai anjuran pemerintah untuk menunggu KLHS tahap II,” tegasnya. (lid/lil)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top