• Berita Terkini

    Jumat, 04 Agustus 2017

    PNS DPRD Kebumen Ikut Nyalon Kades

    Mukti Ali/fotosudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Minat masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi calon kepala desa pada Pilkades serentak tahun ini terbilang tinggi. Pasalnya, dari 49 desa yang akan menyelenggerakan Pilkades serentak pada 6 September mendatang, bakal calon yang telah mendaftar mencapai 182 orang. Bahkan di sejumlah desa ada yang bakal calonnya lebih dari lima orang.

    Berbagai latar belakang dan profesi mencoba peruntungan menjadi kades. Salah satunya bakal calon yang menjadi sorotan, yakni bakal calon berlatar belakang PNS. Mukti Alwi (47), salah satu PNS di Bagian Humas Sekretariat DPRD Kebumen, mendaftarkan diri menjadi bakal calon Kepala Desa Redisari, Kecamatan Sempor.

    Warga Dusun Kalikatrag RT 02 RW 04 Desa Redisari, Kecamatan Rowokele, ini mengaku nekad mendaftar karena didasari ingin mengabdi langsung kepada masyarakat. Selain itu, juga karena saat ini untuk mencalonkan menjadi calon kepala desa tidak harus memiliki uang banyak.

    "Sesuai dengan anjuran pak bupati, yang melarang wuwuran. Sehingga tidak perlu uang banyak untuk nyalon, makanya saya beranikan diri nyalon," kata pria yang telah menjadi PNS di DPRD Kebumen, sejak 1994 lalu.

    Alwi mengaku, siap memajukan desanya jika nanti terpilih menjadi kepala desa. Namun, jika tidak terpilih, dia berjanji akan mendukung penuh kepala desa pilihan masyarakat nantinya. "Modal saya hanya modal niat ingin mengabdi kepada masyarakat. Itu saja," tegasnya.

    PNS lainnya yang mencalonkan diri menjadi bakal calon kepala desa, yaitu Agus Sujoko (55), PNS di Dinas Tenaga Kerja dan KUKM Kebumen. Agus mengaku mencalonkan diri atas dukungan warga Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan. Dukungan itu setelah dia menjabat sebagai Pj Kepala Desa Kuwayuhan, dua terakhir.

    "Ini atas aspirasi dari masyarakat untuk mendukung program pemerintah desa," ujarnya.

    Selain itu, motivasinya untuk mencalonkan diri karena adanya regulasi baru yang mengatur Pilkades tahun ini. "Terkait perda baru, Pilkades sekarang tanpa wuwuran. Saya ikut berpartisipasi dengan ketentuan yang ada. Ini untuk memberikan contoh kalau pilkades sekarang beda dengan yang dulu," ungkapnya.
    Sementara itu, tahapan pilkades serentak di Kabupaten Kebumen pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai pada 6-18 Juli 2017 lalu. Kemudian, penetapan calon pada 10-15 Agustus 2017, kampanye dilakukan pada 30 Agustus sampapi 4 September 2017. Selanjutnya, pemungutan suara dan penetapan kades terpilih dilaksanakan pada 6 September 2017. Sedangkan, pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati Kebumen pada 30 November 2017.

    Adapun jumlah desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini sebanya 49 desa. Pemkab Kebumen akan memberikan bantuan dana untuk penyelenggaraannya kepada masing-masing desa tersebut. Besarannya, setiap desa berbeda-beda. Untuk desa dengan jumlah penduduk dibawah 2.000 jiwa dibantu dengan anggaran sebesar Rp 15 juta. Kemudian untuk desa dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000 jiwa dibantu Rp 20 juta. Serta desa dengan jumlah penduduk diatas 3.000 jiwa dibantu dana sebesar Rp 25 juta.(ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top