• Berita Terkini

    Rabu, 02 Agustus 2017

    Pemkot Magelang Menampik Data Kemenkeu RI Terkait Endapan APBD

    wiwid arif/magelang ekspres
    MAGELANG SELATAN - Pemkot Magelang menampik data yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di media massa terkait besaran endapan APBD. Kota Magelang sendiri dicatat memiliki simpanan perbankan terbesar ke-4 dari lima kota yang disebutkan per akhir Juni 2017 mencapai Rp1,18 triliun.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Sugiharto langsung menepis data yang dimuat dalam media massa berdasarkan pernyataan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu RI. Menurut Sugiharto, bahkan APBD Kota Magelang saja pada tahun 2017 tidak sampai menyentuh angka simpanan seperti yang disebutkan.

    ”Total APBD Kota Magelang sebesar Rp907,3 miliar. Tidak mungkin ada simpanan sampai sebesar itu. Kami justru pertanyakan, angka Rp1,18 triliun itu dari mana,” kata Sugiharto, saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah media massa di ruang media Humas Setda Kota Magelang, Selasa (1/8).

    Sekda yang didampingi Asisten Hubungan Masyarakat Perlengkapan dan Umum Isa Ashari dan Kepala Bagian Humas, Catur Sawahyo menjelaskan bahwa APBD Kota Magelang per 30 Juni 2017 sudah terealisasi 283,5 miliar atau 31,2 persen dari besaran APBD sebesar Rp907,3 miliar. Terdiri dari belanja langsung Rp158 miliar dan belanja tak langsung lebih dari Rp125 miliar.

    ”Praktis karena sudah teralisasi sebesar itu, APBD sampai dengan 30 Juni 2017 sisanya Rp623,7 miliar. Itupun, tidak semuanya berupa uang, karena masih ada dana transfer dari pemerintah pusat atau Kemenkeu ke pemerintah daerah belum dilakukan,” tandasnya.

    Sugiharto menegaskan pihaknya perlu memberikan klarifikasi dari rilis data Kemenkeu tersebut agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

    ”Saya sampaikan ini supaya masyarakat mengerti. Sebab kalau tidak, nanti dikiranya APBD Kota Magelang didepositkan, ngendon, dan lainnya, padahal tidak,” ujarnya.

    Sugiharto juga mengaku heran lantaran kesalahan data yang dirilis Kemenkeu ini terjadi untuk kali kedua, di mana tahun 2016 juga nyaris sama kasusnya.

    ”Saya tidak tahu (kesalahan data) bisa terjadi lagi. Yang jelas, setiap bulan Pemprov dan Pemda itu punya kewajiban untuk melapor ke Kemenku terkait realisasi anggaran. Demikian halnya dengan Pemkot Magelang, laporan paling lambat dikirim tanggal 20 di bulan berikutnya,” jelasnya.

    Mekanisme pengiriman laporan Pemkot Magelang itu, lanjut Sugiharto, dilakukan melalui surel dan website Kemenkeu RI. Tiap kali berkirim laporan pun selalu mendapat tanggapan bahwa surat telah diterima.

    ”Kami mendapatkan informasi, data yang dirilis itu dari media massa, sehingga kami merasa perlu untuk memberikan klarifikasi kebenarannya,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mencatat posisi simpanan pemerintah daerah di perbankan pada akhir Juni 2017 mencapai Rp222,6 triliun, yang terdiri dari giro, deposito maupun tabungan.

    Tidak hanya itu, Kemenkeu RI juga merilis data provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki simpanan terbesar hingga akhir Juni 2017. Untuk daerah kota, dalam data yang tersemat tersebut antara lain, Kota Surabaya, Jawa Timur Rp2,30 triliun, Kota Cimahi, Jawa Barat Rp1,84 triliun, Kota Tangerang, Banten Rp1,32 triliun, Kota Magelang, Jawa Tengah Rp1,18 triliun, dan Kota Medan, Sumatera Utara Rp1,08 triliun. (wid)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top