• Berita Terkini

    Jumat, 01 September 2017

    Pecahan Uang Satu Rupiah Banyak Dicari di Tahun 2017, ini Sebabnya

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Bulan Zulhijjah, tak hanya berarti hari raya Qurban bagi masyarakat Kebumen. Di bulan yang disebut sebagai bulan baik ini, warga Kota Beriman pun banyak yang menggunakannya untuk menggelar hajatan, khususnya pernikahan.

    Nah, terkait pernikahan di bulan  Zulhijjah inilah, Fathur (28) seorang perajin mahar uang pengantin ini ketiban berkah. Di bulan seperti ini, Fathur banjir pesanan. "Biasanya memang pada Bulan Syawal dan Zulhijjah, serta Bulan Desember dan Januari peminat hiasan mahar uang sangat tinggi," katanya ditemui, Rabu (30/8/2017).

    Fathur yang membuka usaha di Pasar Tumenggungan Kebumen ini membuka jasa merangkai mahar uang dengan cara dibuat hiasan dan dipigura.  Umumnya hiasan uang mahar dibuat dengan nominal sesuai dengan tanggal pernikahan.

    Misalnya 30 Agustus 2017, maka nominal uang yang digunakan untuk mahar yakni 300.817. Pada tahun 2017 ini pecahan koin uang Rp 1 rupiah pun ramai permintaan.  Sebab untuk mencapai nominal Rp 17 diperlukan koin Rp 10, Rp 5, dan dua koin Rp 1.

    Mengenai ongkos pembuatan sangat bervariasi, hal itu disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang ada. Jika pemesan meminta yang rumit tentunya biayanya semakin mahal. Namun jika pembuatannya sederhana tentunya biaya ringan. “Kendati demikian ongkos pesanan kisaran Rp 300-750 ribu. Sedangkan uang yang digunakan untuk hiasan dari pemesan. Semua uang yang digunakan baik uang kertas maupun koin adalah asli,” katanya.

    Kendati begitu, Fathur selalu menghimbau kepada pemesan untuk tidak menggunakan banyak uang sebagai hiasan. Sebab jika telah menjadi hiasan umumnya uang tidak akan dipakai lagi. “Saya menyarankan dengan nominal sedikit kisaran Rp 150 ribu. Kalau kebanyakan uang sayang lah,” paparnya.

    Dari sejumlah sumber, diperoleh informasi, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana. Hal itu tertuang dalam Undang –undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

    Saat disinggung mengenai adanya larangan itu, Fathur menyampaikan, dulu di Yogyakarta pembuatan kerajinan mahar dengan uang memang sempat dilarang. Namun hal itu tidak berlangsung lama, dan kembali dilaksanakan. Sebab apa yang dilaksanakan tidaklah merusak uang. Uang tetap dapat digunakan karena hanya dilipat saja. “Sebenarnya ini tidak merusak, karena uang masih tetap dapat digunakan,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top