• Berita Terkini

    Jumat, 11 Agustus 2017

    Kurnia Finalistya Terpilih Jadi Kades Kemukus

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Desa Kemukus, Kecamatan Gombong menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW), Kamis (10/8). Sebanyak dua calon kades mengikuti Pilkades PAW pertama di Kabupaten Kebumen itu. Yakni calon nomor urut 1 atas nama Yuwono Mihadi dan calon nomor urut 2 Kurnia Finalistya.

    Dari hasil pemungutan suara, calon kades nomor urut 2 unggul dengan memperoleh 227 suara dan calon nomor urut 1 hanya mendapatkan 77 suara. Dari 311 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 309 pemilih menggunakan hak suaranya, 5 diantaranya dinyatakan tidak sah. Dengan perolehan suara tersebut, Panitia Pilkades setempat menetapkan Kurnia Finalistya menjadi Kepala Desa Kemukus terpilih.

    Camat Gombong, Supoyo, mengatakan kepala desa terpilih akan menjalankan tugasnya hingga 2019 mendatang. Hal ini lantaran sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia akan berakhir pada tahun 2019. "Sesuai dengan ketentuannya yang bersangkutan bertugas sampai sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir," kata Supoyo, saat mendampingi Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, yang memantau Pilkades PAW tersebut di Balai Desa Kemukus, kemarin.

    Wakil Bupati Yazid Mahfud, berharap melalui Pilkades tersebut akan terpilih kepala desa berkualitas, profesional dan paham tentang pengelolaan pemerintahan. "Saya berharap para calon dapat menerima apapun hasil pemungutan ini. Yang kalah harus legowo demikian halnya yang menang agar bisa merangkul rivalnya demi kemajuan Desa Kemukus," ucap Yazid Mahfudz.

    Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, yang turut mendampingi wakil bupati menyampaikan, setelah ini Bupati Kebumen akan menetapkan kepala desa terpilih dengan menerbitkan SK paling lambat 30 hari. Selanjutnya, bupati juga berkewajiban melantik kepala desa terpilih paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya SK.

    Nantinya, kata Asep, Kepala Desa Kemukus terpilih pelantikannya bisa dibarengkan dengan Kepala Desa terpilih Desa Wirogaten, Kecamatan Mirit. Pasalnya, Desa Wirogaten juga akan menyelenggarakan Pilkades PAW pada 15 Agustus 2017. "Sesuai dengan ketentuan, kepala desa terpilih dilantik oleh bupati maksimal satu bulan setelah kades terpilih itu ditetapkan," ujarnya.

    Untuk diketahui, mekanisme Pilkades PAW, akan dilaksanakan melalui musyawarah desa. Diselenggarakan khusus dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan.

    Sebelum itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia Pilkades PAW. Dan tugas panitia diantaranya untuk melakukan penjaringan bakal calon Kepala Desa antar waktu dan menetapkan sebagai calon. "Kades PAW ini bertugas sampai masa jabatan kades lama selesai. Kalau sisanya kurang dari satu itu baru diisi oleh Pj Kades," terang Asep Nurdiana.

    Sementara itu, empat pasangan bakal calon kepala desa (Balon Kades) Desa Wirogaten, Kecamatan Mirit, mengikuti seleksi tambahan di Kantor Kecamatan Mirit, Rabu (9/8). Mereka mengikuti seleksi tambahan itu karena jumlahnya melebihi kententuan yang ditetapkan.

    "Berbeda dengan Pilkades serentak yang jumlah calon kades maksimal lima. Untuk Pilkades PAW maksimal tiga orang," imbuhnya.

    Di Desa Wirogaten, kata Asep, ada empat bakal calon kades. Sehingga keempatnya harus mengikuti seleksi tambahan yang difasilitasi oleh tim dari Pemkab Kebumen. "Hasil seleksi berdasarkan pengalaman kerja di lembaga pemerintah, usia dan pendidikan. Ditambah dengan seleksi tertulis ini," terangnya.

    Setelah seleksi tambahan ini, panitia Pilkades akan menetapkan tiga calon yang menempati peringkat tiga besar, yang dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.  Desa Wiragoten sendiri akan menyelenggarakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Selasa 15 Agustus 2017. Jumlah pemilih yang akan memilih calon kepala desa ditetapkan sebanyak 105 orang. "Karena ini hanya perwakilan saja," ucapnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top