• Berita Terkini

    Rabu, 02 Agustus 2017

    Ketegasan Disdik Kebumen Terkait PPDB Dipertanyakan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sejumlah pihak mempertanyakan ketegasan Dinas Pendidikan (Didik) Kebumen dalam mengawal Permendikbud RI tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD). Itu setelah masih dijumpainya ada sejumlah sekolah yang menerima lebih dari 28 siswa sehingga tidak sesuai dengan dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

    Di saat yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen belum melakukan teguran terhadap sekolah yang menerima banyak murid melebihi ketentuan. “Peraturan itu dibuat untuk ditaati. Jika pelanggaran terhadap peraturan tidak ditindak, maka peraturan menjadi tidak wibawa lagi,” tutur Kepala SD Negeri 1 Pejagoan Wardatul Adibah SPd SD, Selasa (1/8/2017).

    Dijelaskannya, pada PPDB kali ini, terdapat 43 siswa yang mendaftar di SDN I Pejagoan. Namun karena ada batasan, maka SDN 1 Pejagoan hanya menerima 28 siswa saja. Sisanya tentunya tidak diterima.

    “Sementara dalam satu desa terdapat pula SD yang menerima 2 rombel. Kalau begini, apakah pemerataan dapat terwujud?. Lah kalau sudah begini apa fungsinya ada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Terus ada sanksi tidak bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut,” keluhnya.

    Wardatul Adibah menyampaikan, sebuah peraturan dibuat demi kepentingan bersama dan untuk ditaati bersama,dan setiap keputusan atau pun pelanggaran harus ada konsekuensinya. Pembiaran terhadap pelanggaran akan berdampak tidak baik. “Salah satu fungsi dari pendidikan yakni mengajarkan terhadap anak bangsa tentang hal-hal yang baik. Adanya pelanggaran pada sebuah peraturan tentunya bukan merupakan bagian tindakan yang mendidik,” tegasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kebumen H Ahmad Ujang Sugiyono SH mengatakan, aturan itu dimaksudkan supaya jangan sampai terjadi ketimpangan jumlah siswa antar sekolah.

    Dengan demikian maka tidak terdapat perbedaan jumlah siswa yang signifikan antar sekolah dalam satu desa. Namun untuk desa yang hanya terdapat satu sekolah tentunya mau tidak mau harus mengambil jumlah siswa lebih dari 28.

    Kendati demikian  SD tersebut harus melapor kepada Dinas Pendidikan. Sehingga dinas mengetahui secara pasti alasan SD melakukan penerimaan siswa yang lebih dari 28 peserta didik. “Dengan adanya peraturan itu diharapkan tidak ada fasilitas pemerintah yakni sekolahan yang terbengkelai. Aturan dibuat agar semua dapat berjalan dengan baik dan nyaman, belajar nyaman siswa dan gurunya juga nyaman,” paparnya.

    Saat disinggung mengenai adanya sekolah yang mengikuti aturan justru hanya mendapatkan siswa 28 dan yang melanggar justru mendapatkan banyak siswa, Ujang menyampaikan akan melakukan teguran pada sekolah tersebut.

    “Kami akan segera melakukan pengecekan terhadap sekolah-sekolah. jika memang ada yang melanggar kami harus tahu alasannya apa. Kami juga akan melakukan teguran kepada sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top