• Berita Terkini

    Jumat, 04 Agustus 2017

    Kajari Pamekasan Diciduk KPK, Kejati Jatim Menutup Diri

    SURABAYA - Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jatim memilih bungkam terkait perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya. Bahkan, awak media tidak diperkenankan masuk ke kantor yang beralamat di Jl A Yani 54 itu.



    Berdasarkan pantauan Jawa Pos, sejak pukul 09.00 tidak ada aktifitas menonjol di kantor tersebut. Hanya beberapa jaksa dan staf terlihat lalu lalang. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung juga tak nampak batang hidungnya.



    Sekuriti yang berjaga di depan kantor tidak mengijinkan sepeda motor di bawa ke dalam. Wartawanpun dilarang menunggu di lobby. "Parkir di luar saja, tunggu di ruang sebelah pos satpam," jelas seorang sekuriti yang berjaga pagi kemarin (3/8).



    Begitu juga dengan petugas yang berjaga di lobi, Arma. Saat Jawa Pos meminta dipertemukan dengan Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, dia menyatakan Richard tidak ada di tempat. "Sedang ada dinas ke luar kantor," ujar Arma.



    Begitu juga saat ditanya keberadaan Maruli, dia menjawab bahwa bosnya sedang sibuk. Dia lalu meminta Jawa Pos menunggu di ruang tunggu di dekat pos penjagaan. "Instruksi atasan saya, ruang lobi harus steril dari masyarakat dan media," jelasnya.



    Ketika ditanya apa alasannya, Nada bicaranya meninggi. Dia mengaku hanya menjalankan perintah atasannya saja. "Itu sudah perintah dari atas," tuturnya.



    Terpisah, setelah sulit dihubungi sejak pagi, Richard akhirnya memberikan konfirmasi pada siang harinya. Namun, dia menolak memberikan komentar secara gamblang. Menurutnya, pihak Kejati Jatim tidak bisa memberikan komentar terkait OTT Pamekasan. Termasuk langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Richard menjelaskan, perkara tersebut sudah diambil alih Kejaksaan Agung. "Semua informasi terkait OTT Kajari Pamekasan langsung ke Kejagung," ujarnya singkat. (aji)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top