• Berita Terkini

    Rabu, 09 Agustus 2017

    Dianiaya Dua Jam di Truk, Mayat Dibuang di Hutan Karet

    SRAGEN – Polres Sragen bergerak cepat mengungkap kasus pembuangan mayat Agus Budiono, 54, warga Kabupaten Sidoarjo, Jatim di kawasan hutan karet Dukuh Gondang, Desa/Kecamatan Kedawung. Dalam tempo empat hari, tim khusus antibandit yang dipimpin Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menangkap salah seorang tersangka.

    Adalah Wardoyo, 40, warga Desa Pondoh, Kecamatan Sambirejo, Sragen. “Hasil penyelidikan tim khusus antibandit, berdasar keterangan saksi, keluarga korban, dan bukti di TKP, mengarah kepada tersangka,” beber kapolres, Selasa (8/8).

    Soal motif, Arif menyebut, Wardoyo dan komplotannya membajak truk yang disopiri Agus. Mereka memiliki peran masing-masing. Di antaranya Wardoyo sebagai sopir kendaraan yang ditumpangi pelaku lainnyaa.

    Adapun modusnya, komplotan tersebut berpura-pura menyewa truk Mitsubhisi Fuso 125 PS nomor polisi W 9041 UZ untuk mengangkut bawang putih. Di tengah perjalanan, Agus dianiaya kawanan Wardoyo sekitar dua jam selama perjalanan dari Sidoarjo-Solo. ”Penganiayaan terjadi selama perjalanan dan dilakukan di dalam kendaraan,” jelas Arif.
    Setelah Agus tak berdaya, tangan dan kakinya diikat. Para bandit keji tersebut juga melakban mulut serta hidung Agus kemudian membuangnya di kawasan hutan karet Kedawung.

    Ketika dibuang, Agus masih dalam kondisi hidup. Namun akhirnya meninggal dunia karena kesulitan bernapas. ”Pelaku lain yang diduga kuat sebagai otak pembajakan truk masih diburu," tegas kapolres.

    Karena itu, tim khusus antibandit tidak berhenti pada penangkapan Wardoyo. Kasus terus dikembangkan. Sebab, kuat dugaan Wardoyo dan kawanannya sudah beraksi lebih dari satu kali.

    Selain memburu otak pelaku, Polres Sragen juga masih mencari keberadaan truk. Sedangkan barang bukti yang disita dari tangan Wardoyo yakni dompet berisi sejumlah uang dan kartu ATM dengan pemilik berbeda, Daihatsu Luxio nomor polisi AD 9026 GN dan Honda Supra nomor polisi H 6396 PL. Wardoyo bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Sekadar informasi, beberapa kali terjadi kasus dugaan pembunuhan di wilayah Sragen. Pada Jumat (28/7), percobaan pembunuhan terhadap Sri Pujiastutik oleh suaminya juga dibuang di kawasan hutan karet Kedawung.

    Selanjutnya pada 9 September 2016, pembunuhan buruh tebas tebu, Supi di ladang tebu milik Perhutani, tepatnya di utara Dukuh Kalen, Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar. Pelaku berhasil ditangkap dan dihukum

    Rabu, 20 Juli 2016, penemuan mayat Heru Subagyo, tukang pijat dalam kondisi hangus dan ditemukan pisau di sekitar lokasi kejadian. Polisi mengidentifikasi sebagai bunuh diri. Selanjutnya, Minggu, 13 September 2015, penemuan mayat Sri Wahyuni, warga Ketro, Tanon di persawahan Nglorog Sragen.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top