• Berita Terkini

    Kamis, 17 Agustus 2017

    Dandim Kebumen: Spanduk 18 Agustus Sudah Mengarah Provokasi

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komandan Kodim (Dandim) 0709 Kabupaten Kebumen, Letkol (Kav) Suep SIP angkat bicara terkait beredarnya spanduk 18 Agustus yang sempat menghebohkan Kabupaten Kebumen. Apapun argumentasi dari pihak pemasang spanduk, Dandim menegaskan, tetap tak bisa dibenarkan karena sudah ada indikasi mengarah provokasi.

    Menurut Dandim, pihaknya bisa menerima argumentasi pemasang spanduk bahwa 17 Agustus 1945 adalah kemerdekaan bangsa Indonesia dan bukan kemerdekaan Republik Indonesia. Hal itu ada benarnya, bila dikaitkan dengan teks Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibacakan Presiden RI Soekarno, 17 Agustus 1945. Khususnya kalimat, “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaanya”.

    "Dasar pemikiran pemasang spanduk adalah bahwa yang merdeka waktu itu adalah Bangsa Indonesia, bukan Negara Indonesia. Namun yang harus diingat, tidak mungkin ada pembentukan negara jika masih dalam kondisi terjajah,” tuturnya.

    Apapun itu, tegas Dandim, spanduk-spanduk tersebut bisa berpotensi menimbulkan gejolak. "Kami sudah menurunkan spanduk tersebut bersama rekan-rekan Polri dan Satpol PP.  Selanjutnya, kami sudah memberi penjelasan dan meluruskan tentang perspektif yang tidak tepat tersebut."

    "Kata-kata bangsa waktu itu memang tepat. Sebab saat itu memang belum ada presiden. Namun demikian kemerdekaan Negara Indonesia tetap pada tanggal 17 Agustus 1945," tegasnya.


    Baca juga: 
    (Pernyataan DPP Shidiqqiyah Soal Beredarnya Spanduk 18 Agustus di Kebumen)
     
    Terpisah, Pengamat Sosial Kabupaten Kebumen, Teguh Hindarto MTh menyampaikan pendapatnya. Menurutnya, keberadaan spanduk yang dipasang Organisasi Shiddiqiyyah tersebut tetap tak bisa dibenarkan. Bahkan Teguh menyebutnya memiliki dua kesalahan sekaligus yakni gagasan a-historis dan tidak paham sejarah.

    Dia lantas mengingatkan, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan menghasilkan 3 keputusan yaitu yakni terbentuknya UUD 1945, terpilihnya Sukarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wapres dan terbentuknya Komite Nasional sebagai pendamping Presiden sebelum terbentuknya Komite Nasional.

    Bahkan pada tahun 2008 lalu ditetapkan bahwa tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dan Prof Yusril Ihza Mahendra pernah melontarkan wacana bahwa lahirnya Pancasila sebagai ketetapan resmi dasar negara adalah tanggal 18 Agustus 1945 bukan 1 Juni 1945.

    Seperti diberitakan, sejumlah spanduk yang dinilai mengundang provokatif terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kebumen. Spanduk tersebut terkesan membedakan antara kemerdekaan bangsa Indonesia dan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, kini spanduk tersebut pun dicopot oleh pihak berwenang, dalam hal ini kerja sama antara TNI Polri dan Satpol PP.

    Dalam spanduk tertulis ajakan untuk mensyukuri nikmati Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-72. Kendati demikian dalam spanduk juga tertulis seakan Bukan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini dipertegas dengan adanya tulisan “Ingat 17 Agustus Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia” dan “18 Agustus Hari Berdirinya NKRI”.

    Melihat tulisan pada spanduk yang beredar itu,  seakan pemahaman bahwa Hari Kemerdekaan Negara Indonesia bukanlah pada tanggal 17 agustus 1945. Hal ini disebabkan Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir pada tanggal 18 Agustus 1945.

    Belakangan diketahui, Organisasi Shiddiqiyah bertanggung jawab atas keberadaan spanduk tersebut. Organisasi Shiddiqiyah bersikukuh, bahwa isi spanduk tersebut semata-mata hanya meluruskan sejarah.(mam/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top