• Berita Terkini

    Sabtu, 19 Agustus 2017

    Berapa Banyak Sebenarnya Warga Kebumen yang Pakai Elpiji 3 Kg?

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Elpiji 3 kg sepertinya menjadi pilihan warga Kabupaten Kebumen dibanding ukuran lainnya dalam kebutuhan sehari-hari mereka. Setidaknya itu terlihat dari data penggunaan elpiji 3 kg pada Januari – Juli 2017 yang mencapai 5.458.160 tabung.

    "Itu artinya 90,75 persen dari total konsumsi 18.042.969 kilogram. Dimana penggunaan elpiji  NPSO untuk rumah tangga hanya sebesar 9,05 persen dari total penggunaan LPG di seluruh Kabupaten Kebumen," kata Area Manager Communication dan Relations Jawa Bagian Tengah PT Pertamina, Andar Titi Lestari di sela-sela deklarasi  penertiban penggunaan elpiji non subsidi bagi ASN, TNI dan Polri di halaman Setda Kebumen, Jumat (18/8/2017).

    Komitmen PNS ASN TNI dan Polri untuk tak lagi menggunakan elpiji 3 kg, tutur Andar Titi Lestari, diyakni menjadi langkah yang benar agar elpiji itu tepat sasaran. “Salah satu output konkrit agar optimalisasi ketepatan sasaran pengguna elpiji 3 kilogram yang telah dilakukan Pertamina adalah kerjasama dengan Pemkab Kebumen ini," ujarnya.

    Kemarin, Pertamina memberikan bantuan elpiji Bright Gas 5,5 kilogram kepada PNS di lingkungan Pemkab Kebumen sebanyak 30 tabung. Serta program tukar tabung 3 kilogram sebanyak 2 tabung dengan dengan 1 tabung Bright Gas 5,5 kilogram dengan harga khusus Rp 50.000


    Pemkab Kebumen sebanyak 30 tabung. Serta program tukar tabung 3 kilogram sebanyak 2 tabung dengan dengan 1 tabung Bright Gas 5,5 kilogram dengan harga khusus Rp 50.000.

    Sebelumnya, Bupati Mohammad Yahya Fuad, menegaskan penggunaan elpiji bersubsidi hanya untuk warga miskin. PNS, TNI dan Polri dilarang menggunakan gas melon. Sebab, penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009. Bahwa penggunaan tabung elpiji 3 kilogram untuk konsumen rumah tangga mempunya penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan.

    Selain itu, untuk pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan kurang dari Rp 50 juta. Atau penjualan bersih kurang dari Rp 300 juta setahun.

    "Deklarasi ini dimaksudkan untuk mengingatkan kita para ASN, TNI dan Polri secara sadar untuk untuk melaksanakan dan mengkampanyekan kekbijakan ini," kata Mohammad Yahya Fuad.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top