• Berita Terkini

    Rabu, 30 Agustus 2017

    Aset Korupsi Nazaruddin untuk Penelitian

    JAKARTA - Satu persatu barang rampasan hasil korupsi mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dilepas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diantaranya dengan cara dilelang dan diserahkan ke lembaga negara lain untuk kepentingan publik.


    Salah satu aset itu adalah tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26 Kalibata Pancoran Jakarta Selatan. Aset berupa gedung perkantoran senilai Rp 24,5 miliar tersebut resmi dihibahkan kepada Arsip Nasional RI (ANRI) kemarin (29/8). Penyerahan dilakukan di Hotel Kartika Chandra Jakarta.


    Sebelumnya, barang rampasan Nazaruddin yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 15 Juni 2016 itu juga sudah ada yang dilelang KPK. Yakni, pabrik sawit PT Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP) di Kabupaten Kampar, Riau. Area pabrik seluas 229.000 meter persegi itu terjual Rp 40 miliar dari harga appraisal Rp 34 miliar.


    Sebagai catatan, hakim merampas aset dan harta Nazaruddin senilai Rp 550 miliar. Perampasan itu merupakan buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara suap dan gratifikasi sejumlah proyek pemerintah, seperti wisma atlet di Hambalang dan Palembang, yang menjerat Nazaruddin.


    Selain aset diatas, aset lain yang dirampas antara lain saham di PT Garuda Indonesia senilai USD 6 juta, tanah di Bukit Meraja seluas 2 hektare, tambang batu bara di Rengat seluas 5.000 hektare, kebun sawit 17.320 hektare di Labuhan Batu, dan tambang bauksit seluas 15 ribu hektare di Maluku Utara.


    Khusus aset di Warung Buncit rencananya dimanfaatkan ANRI untuk pusat studi hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi (tipikor). Masyarakat nantinya bisa belajar dan melakukan penelitian disana. "Kami akan simpan arsip-arsip dari KPK yang sudah statis. Nanti akan kami buka untuk publik," ujar Kepala ANRI Mustari Irawan usai acara penyerahan aset, kemarin. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top