• Berita Terkini

    Kamis, 03 Agustus 2017

    Ada Kasus Lebih Besar Dari 1,2 Juta Ekstasi, Bandar Akan Dipenjara Khusus

    JAKARTA— Pengungkapan kasus penyelundupan 1,2 juta pil ekstasi bukan rekor terbesar Dittipid Narkoba Bareskrim. Dalam waktu dekat, lembaga yang dipimpin Komjen Ari Dono Sukmanto tersebut memastikan akan mengungkap kasus narkotika yang jauh lebih besar.


    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, memang ada kasus yang lebih besar lagi dari 1,2 juta pil ekstasi. Kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. ”Masih ada lagi, ditunggu saja,” ujarnya.


    Yang pasti, Bareskrim akan berupaya maksimal untuk memngungkap kasus tersebut dari hulu ke hilir. Pengirimnya hingga penerima barang, akan dikejar semua. ”Ya, harus begitu,” terangnya ditemui di Komplek Mabes Polri kemarin.


    Soal siapa bandar dan dari mana narkotikanya, dia mengatakan bahwa semuanya belum bisa diungkap. Nanti, setelah rangkaian bandarnya sudah ditangan, tentu akan segera diumumkan. ”Tidak bisa detil begitu,” ujarnya.


    Dia mengatakan, saat ini selain kasus yang lebih besar dari 1,2 juta pil ekstasi, penyidik juga fokus mengembangkan pada bandar pemesan 1,2 juta pil ekstasi. Hingga saat ini Narapidana bernama Aseng belum juga diperiksa.


    ”Kalau dia diperiksa, tentu akan terlihat bagaimana cara masuk pil ekstasi sebanyak itu. saat ini kami hanya menduga pil ini masuk via jalur laut. Dulu Aseng ini ditangkap karena beberapa kilo sabu, namun sekarang dia mengetahui jaringan Belanda, kami akan deteksi bagaimana bsia mengetahui itu,” tuturnya.


    Sementara Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, makin besarnya tangkapan narkotika sebenarnya menunjukkan lebih besarnya kebutuhan narkotika di Indonesia. ”Sebenarnya ini tak patut dibanggakan, karena menunjukkan pasar narkotika yang besar,” jelasnya.


    Menindaklanjuti kasus yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) berniat memindahkan seluruh bandar narkotika yang sudah divonis bersalah ke lembaga pemasyarakatan khusus (lapas). ”Sementara empat lapas dijadikan tempat untuk para bandar,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjen Pas) Kemenkumham Ma’mun kemarin.


    Empat lapas yang dimaksud adalah Lapas Kelas III Gunung Sindur (Jawa Barat), Lapas Kelas IIA Lahat (Sumatera Selatan), Lapas  Kelas I Batu Nusakambangan (Jawa Tengah), dan Lapas Kelas III Narkotika Kasongan (Kalimantan Tengah). ”Nanti siapa saja bandar (yang dipindahkan) kami tentukan bersama BNN dan Polri,” kata Ma’mun. Berdasar data milik Ditjen Pas Kemenkumham tidak kurang 54  ribu narapidana (napi) yang terdeteksi sebagai bandar dan pengedar.


    Dari jumlah sebanyak itu, Ditjen Pas Kemenkumham bersama BNN dan Polri bakal mengidentifikasi seluruh bandar untuk dipindah ke empat lapas tersebut. Ma’mun tidak menapik data BNN yang menyebutkan sebagian narkotika yang beredar di tanah air dikendalikan dari dalam lapas. Menurut dia, data itu juga menjadi pertimbangan yang dipakai instansinya untuk memindahkan seluruh bandar ke empat lapas. ”Realitanya sekarang yang berbuat para bandar yang mengendalikan,” imbuhnya.


    Untuk itu, Ma’mun menolak berdebat. Dia lebih memilih mencari solusi dan melaksanakannya. Menghukum seluruh bandar di lapas khusus adalah salah satunya. Tentu Ditjen Pas Kemenkumham tidak sembarangan memindahkan semua bandar itu. Sebelum pemindahan dilakukan, mereka membenahi empat lapas yang sudah dipilih. ”Dilengkapi sarana keamanan dan pengawasan berlapis,” jelas suksesor I Wayan K. Dusak itu. Namun demikian, dia belum bisa merinci mekanisme pengawasan serta pembaruan sistem pengamanan yang bakal dilakukan.


    Yang pasti, Ditjen Pas Kemenkumham melaksanakannya sesuai anggaran yang tersedia. Selain pengawasan berlapis serta sistem baru di empat lapas itu, Ma’mun memastikan bahwa seluruh petugas yang bekerja disana juga tidak sembarangan. Mereka melalui assessment khusus. Itu berlaku untuk seluruh lapisan. Dari yang paling atas sampai paling bawah. Juga berlaku untuk petugas dari BNN dan Polri. ”Sehingga yang ada hanya petugas yang berintegritas,” kata dia menegaskan.


    Ma’mun mengakui, keputusan memindahkan semua bandar ke empat lapas memang belum tentu ampuh mengekang mereka sehingga tidak lagi mengendalikan peredaran narkotika. Namun, dia optimistis langkah yang diambil instansinya mampu menekan potensi tersebut. ”Pengawasan bersama dan berlapis merupakan kekuatan yang besar dibanding pengawasan sebelumnya,” ucap dia. Untuk itu, dia ingin bergerak cepat. Sehingga proses pemindahan juga segera terlaksana. Menurut dia, itu bisa tercapai dengan dukungan BNN dan Polri.


    Sementara itu,  Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pas Kemankumham Sutrisman menjelaskan bahwa proses pemindahan bandar ke empat lapas dimulai dengan koordinasi bersama BNN dan Polri. Itu perlu dilakukan guna memastikan nama setiap bandar beserta lapas yang cocok untuk mereka. Kemudian, instansinya juga butuh waktu untuk mengidentifikasi penghuni empat lapas tersebut untuk dipindahkan ke lapas lain. ”Mekanismenya kami kosongkan dulu,” ucap dia.


    Itu perlu dilakukan lantaran Ditjen Pas Kemenkumham butuh waktu untuk membenahi empat lapas itu. Sehingga ketika proses pemindahaan dilakukan, mekanisme pengawasan maupun sistem pengamanan sudah siap. ”Kami berusaha secepatnya. Kami akan koordinasi (dengan BNN dan Polri) dalam waktu dekat,” terang Sutrisman. Instansi yang juga bertanggung jawab mengurus rumah tahanan (rutan) itu pun berjanji konsentrasi terhadap pemindahan bandar tidak lantas mengesampingkan persoalan lain. Mereka mengurusnya berdasar skala prioritas. (idr/syn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top