• Berita Terkini

    Rabu, 30 Agustus 2017

    50 Rekening FT Hanya Berisi Rp 7 Miliar

    JAKARTA – Penelusuran transaksi keuangan First Travel (FT) berujung blokir terhadap 50 rekening bank. Berdasar data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), saldo total akun sebanyak itu hanya mencapai RP 7 miliar. Angka tersebut jauh lebih kecil ketimbang akumulasi kerugian calon jamaah umrah yang sudah terdata. Untuk itu, pemerintah meminta aparat menangani kasus penipuan bermodus penghimpunan dana umrah itu sampai tuntas.



    Menko Polhukam Wiranto memastikan turut mengawal penanganan kasus tersebut. ”Pemerintah tidak menutup mata terhadap masalah ini (kasus FT),” ungkap dia usai memimpin rakorsus penanganan kasus FT di kantor Kemenko Polhukam Selasa (29/8). Melalui rakorsus tersebut, Wiranto memerintahkan Bareskrim Polri memastikan jumlah calon jamaah umrah yang dirugikan oleh perusahaan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu.



    Sampai kemarin, Bareskrim Polri masih menelusuri data tersebut. ”Memang ada angka sekitar 58 ribu,” ungkap Wiranto. Namun, data terakhir yang dia terima, jumlah yang melapor sampai Senin (28/8) sebanyak 22.890 calon jamaah umrah. ”Tapi, masih dicek lagi,” kata pejabat asal Jogjakarta itu. Disamping kepastian data calon jamaah umrah yang dirugikan FT, dia juga meminta Kemenkumham memperketat izin pembentukan perusahaan berbadan hukum.



    Menurut Wiranto, kasus FT menunjukan potensi regulasi diakali. ”Perusahaan yang kemudian melakukan transaksi dengan publik ternyata ada kecenderungan penipuan,” terangnya. Dia meminta Kemenkumhan menutup potensi tersebut. Sehingga kasus serupa FT tidak terulang. Pemerintah harus bergerak lantaran turut punya tanggung jawab melindungi masyarakat. Selain itu, dia juga meminta seluruh aset FT dicari tahu.



    Untuk urusan tersebut, Bareskrim Polri dibantu PPATK. Lembaga yang berada di bawah pimpinan Kiagus Ahmad Badaruddin itu sudah melaporkan hasil penelusuran transaksi keuangan FT kepada Bareskrim Polri. ”Kami menutup lebih kurang 50 rekening. Uangnya sekitar Rp 7 miliar,” ucap Kiagus ditemui di kantor PPATK kemarin. Data arus keluar masuk uang melalui puluhan rekening itu diserahkan PPATK kepada Bareskrim Polri dua hari lalu.



    Kiagus memang tidak membeberkan seluruh data transaksi keuangan FT. Namun, dia mengakui ada transaksi yang dilakukan untuk kebutuhan pribadi. Termasuk di antaranya membeli properti dan pendanaan keterlibatan Anniesa dalam ajang bergengsi, New York Fashion Week tahun lalu. ”Ya, yang ada hubungannya dengan fashion,” kata dia. Data itu terdeteksi lantaran PPATK menelusuri transaksi keuangan FT sejak 2011 sampai 2017.



    Empat tahun pertama sebagian besar transaksi keuangan FT memang berkaitan dengan urusan jamaah umrah. Mulai membayar tiket pesawat sampai hotel. Namun, begitu masuk periode 2015, 2016, dan 2017 transaksi keuangan FT tampak tidak beres. Alhasil dampaknya terasa sampai kepada pembeli jasa mereka. ”Lebih banyak (calon jamaah umrah) yang tidak berangkat dari pada yang berangkat,” ungkap Kiagus.



    Hasil penelusuran transaksi keuangan oleh PPATK pun mengindikasikan bahwa Andika dan Anniesa telah berupaya memperkaya diri sendiri. Selain itu, mereka juga terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, beberapa aset dibeli tidak dengan nama FT. Menurut Kiagus, itu sudah memenuhi unsur TPPU. ”Menghilangkan aset yang diperoleh dari cara-cara ilegal menjadi seakan-akan legal,” tegasnya.



    Meski begitu, Kiagus menyerahkan tindak lanjut hasil penelusuran PPATK kepada Bareskrim Polri. Tidak terkecuali tracking seluruh aset FT. Sebab, instansinya hanya punya kewenangan menelusuri transaksi keuangan. ”Itu bagian penyidik,” imbuhnya. Polri pun sudah memastikan segera menindaklanjuti laporan yang mereka terima dari PPATK. Mereka bakal memeriksa kembali tiga tersangka kasus FT berdasar laporan tersebut.



    Sementara itu, Sekjen Kemenag Nur Syam menyampaikan bahwa ke depan pihaknya bakal memperketat regulasi bagi penyelenggara ibadah umrah. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diselesaikan,” imbuhnya. Selama ini, Kemenag tidak punya kewenangan memeriksa kondisi keuangan perusahaan penyedia jasa umrah. Mereka hanya memeriksa persyaratan administratif. Itu pula yang membuat mereka meloloskan FT ketika mengurus perpanjangan izin tahun lalu. (syn/)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top