IMAM/EKSPRES |
Hal ini dirasakan oleh 44 napi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen. Pasalnya pada hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan RI ke 72 ini mereka mendapatkan remisi umum. Selian itu pada hari yang bersamaan terdapat, delapan narapidana bebas murni. Penyerahan SK bebas dilaksanakan langsung oleh Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, usai upacara HUT RI di Rutan Kebumen Kamis (17/8/2017).
Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen Soetopo Berutu Amd IP SSos MS mengemukakan, sebenarnya semula Rutan Kebumen akan mengajukan permohonan remisi untuk 51 narapidana. Kendati demikian terdapat beberapa narapidana yang dipindahkan ke Rutan Batu dan Pasir Putih Nusa Kambangan. Untuk itu pengajuan Remisi hanya 44 nara pidana. Dari 44 narapidana yang mendapatkan remisi 25 memperoleh remisi satu bulan, enam napi remisi dua bulan, sembilan orang remisi tiga bulan, dan 4 orang remisi 4 bulan. “Sedangkan sembilan napi yang bebas terdiri dari Remisi Umum 1 orang, Cuti Bersyarat (CB) enam orang dan bebas biasa dua orang,” tuturnya.
Para napi penerima remisi, lanjut Soetopo Berutu, rata-rata telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjadi penghuni rutan. Mayoritas napi penerima remisi merupakan kasus pidana umum, terutama pencurian. Masa hukuman mereka bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran pidana yang dilakukan. "Remisi ini sebagai motivasi untuk bertobat, setelah mengikuti serangkaian pembinaan di Rutan," tegasnya.
Dengan adanya remisi dan napi yang bebas, membuat Soetopo berharap kondisi rutan akan semakin baik. Hal ini karena penghuni rutan berkurang, sedangkan seperti yang diketahui sebelumnya, kondisi rutan Kebumen telah mengalami over kapasitas. “Harapan kami, mereka menjadi warga yang bertanggung jawab. Saya ingatkan, jangan mengulangi perbuatan pidana yang dapat membuat masuk ke tahanan kembali," ucapnya. (mam)