• Berita Terkini

    Rabu, 23 Agustus 2017

    18 Calon Kades Dinyatakan Gugur

    Sudarno Ahmad/Ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebanyak 43 bakal calon kepala desa mengikuti seleksi tambahan sebelum ditetapkan menjadi calon kepala desa. Seleksi tambahan tersebut dipusatkan di Ruang Jatijajar Komplek Rumah Dinas Bupati Kebumen, Selasa (22/8/2017).

    Jumlah peserta seleksi tambahan itu berasal dari lima desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak pada 6 September mendatang. Yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang.

    "Sesuai dengan ketentuan, Pilkades serentak tahun ini jumlah Calon Kades maksimal lima orang. Kalau yang mendaftar lebih dari lima maka dilakukan seleksi tambahan," kata Kepala Bagian Humas Setda Kebumen, Sukamto, saat mendampingi Bupati Mohammad Yahya Fuad, memantau seleksi tambahan, kemarin

    Sukamto, menjelaskan lima desa yang memiliki bakal calon lebih dari dan mengikuti seleksi tambahan kemarin, yakni Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, sebanyak 9 bakal calon.

    Kemudian, Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor 8 orang, Desa Tanjungmeru dan Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, masing 9 bakal calon dan Desa Semanding, Kecamatan Gombong sebanyak  8 bakal calon.

    Dari hasil seleksi tambahan kemarin, sebanyak 18 bakal calon kepala desa dinyatakan gagal mengikuti tahap selanjutnya. Sehingga secara otomatis tidak dapat ditetapkan menjadi calon kepala desa. Penyebabnya, nilai akumulatif yang didapatnya masih berada dibawah lima bakal calon lainnya.

    Sukamto, menambahkan bakal calon yang ditetapkan menjadi calon kepala desa adalah yang memiliki nilai lima peringkat teratas. Selanjutnya, setelah seleksi tambahan tersebut panitia Pilkades dimasing-masing desa akan menetapkan calon kepala desa dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.

    "Untuk penetapan dan pengundian nomor urut diserahkan ke masing-masing desa," imbuhnya.

    Sementara itu, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, saat memantau seleksi tambahan kemarin menyampaikan apresiasinya kepada para bakal calon kepala desa yang ikut dalam seleksi tambahan tersebut.

    Pada kesempatan itu, bupati juga menyampaikan permintaan maaf karena adanya aturan yang membatasi calon kepala desa pada penyelenggaraan Pilkades di Kebumen maksimal lima orang.

    "Atas nama Pemerintah Kabupaten Kebumen, saya meminta maaf atas peraturan yang membatasi maksimal lima orang. Sehingga harus mengikuti seleksi tambahan," tegasnya.

    Disisi lain, Mohammad Yahya Fuad, mengajak yang nantinya terpilih menjadi calon kepala desa agar meluruskan niat dalam pencalonannya tersebut. "Yaitu dengan niat beribadah membangun desa," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top