• Berita Terkini

    Kamis, 06 Juli 2017

    Tahun Depan, Seluruh SMP di Kebumen Selenggarakan PPDB Online

    sudarnoahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen menargetkan tahun depan seluruh SMP negeri yang ada di Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. Saat ini, dari 59 SMP negeri baru 12 sekolah yang menyelenggarakan PPDB Online.

    Kepala Dinas Penidikan (Didik) Kabupaten Kebumen, Ahmad Ujang Sugiyono, mengatakan PPDB online untuk SMP baru pertama kali diselenggarakan di Kebumen. Keterbatasan anggaran menjadi alasan belum semua SMP negeri menyelenggarakan sistem baru ini.

    "Kebetulan anggarannya baru cukup untuk 12 sekolah. Ini untuk pilot project, tahun depan Insya Allah akan kita siapkan semua sekolah PPDB online," kata Ahmad Ujang Sugiyono, kepada Kebumen Ekspres, Rabu (5/7/2017).

    Adapun 12 sekolah yang sudah menyelenggarakan PPDB Online, yaitu SMPN 1 Gombong dengan daya tampung 160 siswa. Kemudian, SMPN 1 Kebumen (270 siswa),  SMPN 1 Sempor (256 siswa), SMPN2 Gombong (160 siswa), SMPN 2 Kebumen (256 siswa), SMPN 3 Kebumen (256 siswa).

    Selanjutnya, SMPN 4 Gombong (256 siswa), SMPN 4 Kebumen (256 siswa), SMPN 5 Kebumen (192 siswa), SMPN 6 Kebumen (256 siswa),  SMPN 7 Kebumen (288) dan SMPN 3 Gombong (224 siswa). "Total daya tampung untuk PPDB online sebanyak 2.830 anak," ujarnya

    PPDB online sudah dimulai 1-6 Juli 2017. Sedangkan Untuk pendaftaran offline untuk SMPN dilakukan mulai 3-6 Juli.

    Selain secara online, pada PPDB SMP tahun ini juga menerapkan sistem zonasi. Namun, penerapan zonasi ini menjadikan tak ada lagi status sekolah favorit. Dengan aturan baru itu sekolah negeri harus memprioritaskan calon peserta didik yang bertempat tinggal di lingkungan sekolah tersebut. "Harapannya ada pemerataan pendidikan. Semuanya harus menjadi sekolah favorit," tegas Ujang.

    Ujang mencontohkan, untuk SMPN 1 Kebumen, selama ini calon peserta didik bebas dari mana saja. Asal memenuhi standar yang telah ditentukan bisa masuk ke sekolah favorit itu. Namun, saat ini hal itu tidak bisa lagi dilakukan.

    Kemudian SDN 1 Kutosari, yang selama ini bebas menerima siswa dari mana saja. Dengan aturan zonasi ini, sekolah tersebut harus memprioritaskan calon peserta didik setempat.  "Sekolah wajib menerima peserta didik setempat minimal 90 persen. Sisanya baru dari luar zona," imbuhnya.

    Zonasi yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan, sebanyak 26 zonasi yang tersebar di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen. Untuk SMP diatur paling jauh bersekolah di sekolah dengan jarak maksimal 6 kilometer dari tempat tinggalnya, Sedangkan, untuk SD jarak tempat tinggal dengan sekolah maksimal 3 kilometer saja.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top