• Berita Terkini

    Kamis, 13 Juli 2017

    Suami Istri Gelapkan Dana Nasabah, Bawa Kabur Ratusan Miliar

    SRI PUTJIWATI/RADAR KUDUS
    PATI – Salah satu koperasi simpan usaha di Juwana macet. Hal itu menambah sederet koperasi bermasalah di Kabupaten Pati. Bahkan, aparat Polres Pati telah melakukan penggeledahan koperasi itu dan sudah membawa barang bukti yang dapat menjerat pemiliknya kemarin.

    Koperasi tersebut berdiri sejak 2005 lalu. Ketuanya berinisial KI. Sementara manajernya tidak lain istrinya sendiri berinisial EJ. Total sudah ada sekitar 7.000 orang yang menjadi nasabahnya. Mereka tersebar di 11 kantor cabang di seluruh wilayah di Pati. Namun aliran dana dari nasabah itu tidak jelas digunakan untuk apa. Akhirnya, koperasi tersebut mengalami kemacetan.

    Nasabah pun kecewa. Mereka lantas melaporkan pemilik koperasi itu ke Polres Pati. Laporan kali pertama sekitar 2010 silam. Saat itu hanya satu dua nasabah yang merasa dirugikan. Namun, hingga 2017 ini sudah ada sekitar 50 nasabah yang melapor.

    Karena banyaknya laporan itu, aparat langsung melakukan penggeledahan koperasi yang mempunyai kantor pusat di Desa Kauman, Kecamatan Juwana, kemarin. Aparat pun menindaklanjutinya sampai ke tahap penyidikan.

    Kapolres Pati AKBP Mauala Hamdan melalui Kasatreskrim AKP Galih Wisnu Pradipta mengaku, sudah mengamankan barang bukti berupa surat-surat perusahaan, legalitas koperasi, pembukuan, laporan keuangan, neraca, hingga pinjaman yang dilakukan oleh ketuanya tanpa sepengetahuan para pengurusnya.

    ”Dari sekitar 10 pengurus koperasi, ada pengurus fiktif yang tidak diberdayakan. Sementara itu pengurus yang sekarang masih ada tidak tahu menahu karena belum lama bekerja di koperasi tersebut. Dari hasil penelusuran sementara, ada indikasi pencucian uang karena mengalir tidak sesuai ketentuan berlaku,” ungkapnya.

    Penghimpunan dana itu melanggar undang-undang perbankan. Sebab, kata kasatreskrim, tanpa seizin Bank Indonesia, tapi modusnya koperasi. Uang para nasabah digunakan untuk properti, tapi tidak berjalan. Kerugian sementara mencapai ratusan miliar. Pihaknya masih menelusuri dana nasabah. Pemiliknya diduga telah melakukan pengalihan dana koperasi senilai Rp 60 miliar.

    ”Kami akan mempercepat proses penyidikan ini. Salah satunya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perbankan dan money laundry. Biasanya kejahatan seperti ini diikuti pencucian uang, sehingga harus ditelusuri,” katanya.

    Dia menambahkan, selain mengamankan barang bukti, juga sudah mengambil server, dan menelusuri ke mana uang itu mengalir. Yang jelas, tidak ada uang tabungan yang dimiliki pemiliknya. Hanya ada rekening giro. ”Untuk itulah masih kami dalami apa ada unsur tindak pidananya,” katanya.

    Dari pantauan kemarin, pintu koperasi dipasang garis police line saat digeledah pihak kepolisian. Setelah penggeledahan, garis itu diambil kembali. Di dalam koperasi ada beberapa karyawan perempuan. Sedangkan beberapa nasabah yang merasa khawatir bergerombol dan bertanya kepada para karyawan meminta kepastian uangnya kembali. (put/lil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top