• Berita Terkini

    Jumat, 21 Juli 2017

    Soal Carut Marut Penataan PKL Alun-alun Kebumen, ini Kata Paguyuban

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Sejumlah pedagang dipanggil polisi terkait carut marut penataan pedagang kaki lima (PKL) alun-alun Kebumen. Pemanggilan para  pedagang ini terkait adanya kasus pungutan, tanda tangan mantan Kepala Disperindagsar H Azam Fatoni SH MSi  yang dipalsukan pada kartu tanda anggota (KTA) dan adanya jual beli lapak yang melanggar ketentuan.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Alun-alun Kebumen Idatmoko membantah soal adanya jual beli lapak pedagang.  Yang ada, katanya, hanya pergantian pemakaian antara pengguna lapak lama dan pihak yang akan menempati lapak baru.

    Adanya biaya dalam hal itu juga dimasukan dalam Kas Paguyuban yang dipegang oleh bendahara. Sementara terkait adanya biaya untuk anggota baru, hal itu hanya untuk mengurus berkas-berkas saja, seperti biaya cetak, foto kopi dan lain sebagainya. “Biaya anggota baru tidak ditentukan (nominalnya), melainkan dilaksanakan dengan suka rela sesuai dengan keikhlasan dari anggota tersebut,” katanya, Kamis (20/7/2017).

    Adapun soal tudingan pungutan, Idatmoko mengatakan, memang ada. Namun, menurutnya hal tersebut untuk kepentingan organisasi dalam hal ini uang kas. Dan, uang kas tersebut nantinya dikembalikan kepada anggota seperti untuk santunan anggota yang terkena musibah. "Seperti saat ada anggota sakit, meninggal, kecelakaan dan lainnya," kata dia sembari mengatakan, iuran anggota tersebut tertuang dalam AD/ART dan atas kesepakatan bersama.


    Saat disinggung mengenai adanya pemalsuan tanda tangan Mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Azam Fatoni, Idatmoko memberikan penjelasan.

    Menurutnya, memang benar pada kartu tanda anggota (KTA) terdapat tanda tangan dari H Azam Fatoni SH MSi.  Meski itu bukan tanda tangan langsung, namun pihak yang bersangkutan tidak keberatan dibubuhkan tanda tangannya pada KTA tersebut.

    “Soal tanda tangan pada KTA itu seharusnya merupakan delik aduan. Pihak yang bersangkutan saja (H Azam Fatoni SH MSi) tidak mempermasalahkan atau mengadukan hal ini, lalu apa masalahnya?” ujarnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, wartawan koran ini, belum dapat mengkonfirmasi Jajaran Polres Kebumen. Kendati demikian, sumber koran ini di Polres Kebumen menyampaikan, kini Polres Kebumen telah mengantongi berkas-berkas terkait kasus tersebut. Pihaknya juga telah mengamankan uang Rp 500 ribu sebagai barang bukti.

    Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang, pada Maret lalu, dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait adanya pungutan, tanda tangan mantan Kepala Disperindagsar H Azam Fatoni SH MSi  yang dipalsukan pada kartu tanda anggota (KTA) serta adanya jual beli lapak. Namun hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut dari proses tersebut.

    Baca juga:
    (Pedagang Dipanggil Polisi Terkait Carut Marut Penataan PKL Alun-alun Kebumen)


    Terkait dugaan pemalsuan tandan tangan Azam Fatoni, sebenarnya tidak terlihat mencolok antara KTA paguyuban tahun 2012 dan 2009. Kendati demikian terdapat perbedaan Nomor Induk Pegawai  (NIK) H Azam Fatoni SH MSi  pada kartu tersebut. Selain itu terdapat pula perbedaan tata letak stempel pada kedua kartu tersebut. Untuk kartu anggota tahun 2009 setempat berada di sebelah kiri, sedangkan KTA 2012 stempel berada di sebelah kanan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top