• Berita Terkini

    Rabu, 19 Juli 2017

    Rencana Pemkab Karanganyar Gelar Sekolah Gratis Terganjal Pemprov

    KARANGANYAR – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan fasilitas sekolah gratis untuk siswa SMA/SMK di tahun ajaran baru 2017/2018 urung terlaksana. Setelah pengelolaan SMA/SMK diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng per Januari 2017. Padahal untuk ini, pemkab terlanjur menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 sebesar Rp 19,6 miliar.

    Sebagai catatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, setelah mengambil alih pengelolaan SMA/SMK, sudah menggulirkan kebijakan baru. Yakni tidak mengeluarkan izin pendidikan gratis untuk SMA/SMK se-Jateng. Kebijakan itu diyakini bakal mengancam program pendidikan gratis 12 tahun. Program ini sudah digulirkan dan menjadi program andalan pasangan Bupati dan Wakil BupatI karanganyar, Juliyatmono-Rohadi Widodo.

    Meski sudah digedog, dana Rp 19,6 miliar tersebut belum bisa terserap ke seluruh SMA/SMK di Bumi Intanpari. Lantaran belum memiliki payung hukum yang jelas. Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto menegaskan, dana Rp 19,6 miliar itu dipastikan muspro dan tidak bisa digunakan. Penggunaan anggaran ini nantinya bakal dilebur menjadi sisa lebih penghitungan angaran (SILPA) APBD.

    Sumanto menyebut pemkab kurang teliti dalam proses penganggaran. Dan terkesan asal-asalan. ”Sudah tidak bisa digunakan itu. Pemkab mosok memberi hibah ke pemprov. Di MK-pun, itu sudah milik provinsi (pengelolaan) SMA dan SMK. Mau tidak mau, pendidikan untuk SMA dan SMK tetap harus mengunakan dana dari provinsi, bukan pemkab,” tegas Sumanto kepada Radar Solo kemarin (18/7).

    Nah, tak ingin dana tersebut sia-sia, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko berharap pemkab mengalihkannya. Untuk pembiayaan dan penataan sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) baru. Sesuai dengan penataan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang disahkan awal tahun ini.

    Ditambahkan Tony, penataan OPD saat ini belum dilakukan pemkab lantaran minimnya anggaran. ”Kalau dana itu belum bisa tersalurkan atau belum bisa digunakan, ya dipakai saja untuk penataan OPD. Karena sampai saat ini, payung hukum untuk pengggunaan dana tersebut juga belum jelas,” beber Tony. (rud/fer)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top