• Berita Terkini

    Jumat, 28 Juli 2017

    Presiden: Redenominasi Butuh Kalkulasi

    JAKARTA – Sinyal positif pemerintah atas rencana redenominasi Bank Indonesia tidak menjamin rencana tersebut lekas dibahas. Presiden Joko Widodo ketika dikonfirmasi  hanya menyatakan bahwa proses redenominasi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Sejumlah tahapan masih harus dilalui untuk bisa menerapkan redenominasi.



                    ’’Ini prosesnya masih panjang sekali. Jadi, kami masih berdiskusi dan memerlukan proses panjang,’’ ujar presiden usai membuka Rakornas Tim Pengendali Inflasi daerah (TPID) di Jakarta kemarin (27/7). Karena itu, kesimpulannya belum bisa disampaikan saat ini atau dalam waktu dekat mengingat ada sejumlah hal yang menjadi bahasan.



                    Senada dengan Gubernur BI Agus DW Martowardojo, Presiden menyampaikan bahwa proses menuju redenominasi total setidaknya butuh waktu hingga 11 tahun. ’’Tapi tetap ini nanti diproses sehingga muncul sebuah keputusan. Tapi, sekali lagi semuanya harus dikalkulasi,’’ lanjut mantan pengusaha meubel itu.



                    Disinggung apakah akan ada rapat terbatas untuk membahas RUU Redenominasi, Presiden tidak menjawab secara lugas. ’’Masih dalam proses awal. Pak gubernur sudah menyampaikan (prosesnya) 11 tahun,’’ tambahnya.



                    Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, presiden memang belum memberikan arahan apapun untuk  membahas secara khusus usulan Bank Indonesia itu. Belum ada pula rencana pertemuan internal dengan menteri maupun rapat kabinet terbatas untuk membicarakan redenominasi.



                    Dia menjelaskan, redenominasi sebagaimana disampaikan presiden merupakan kebijakan yang perlu pembahasan mendalam dan hati-hati. ’’Tetapi apapun kita akan menangkap yang menjadi keinginan publik, termasuk apakah waktunya sudah tepat atau belum,’’ ujarnya.



                    Sebelumnya, Agus Marto menemui Presiden Jokowi Di Istana Merdeka Selasa (25/7) lalu. Dia kembali mengusulkan rencana redenominasi mata uang rupiah. Rencana tersebut sempat disetujui pemerintah pada 2013 lalu, namun batal dibahas. RUU redenominasi yang berisi 17 pasal pun telah siap, sehingga saat ini tinggal menunggu persetujuan pemerintah untuk dibahas dengan DPR.



    Sementara itu,  Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan jika pembahasan RUU Redenominasi untuk tahun ini,  ditunda.  RUU penyederhanaan nominal mata uang tersebut juga tidak akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)  tahun ini. "Saat ini pemerintah belum berpikiran untuk menyampaikan RUU itu (ke Prolegnas). Yang sekarang dalam rangka itu (Redenominasi) kita akan tunda dulu,"paparnya saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, kemarin (27/7).



    Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan, proses legislasi terkait pengajuan sejumlah RUU yang berada di bawah kementriannya sudah mencapai 14-15 RUU.  Untuk itu,  pihaknya memilih memprioritaskan RUU yang sudah direncanakan untuk masuk Prolegnas tahun ini,  seperti Revisi UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), revisi UU Pajak Penghasilan (PPh) hingga revisi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).



    "Kan untuk proses legislasi dalam hal ini seperti yang sudah saya sebutkan, dewan sama pemerintah sekarang ini untuk yang di bidang ekonomi di bawah kemenkeu yang ada di dalam urutan legislasi 14-15 RUU sendiri. Jadi kita perlu memprioritaskan,"ujarnya.



    Sri Mulyani juga belum bisa memastikan kapan RUU redenominasi bisa masuk dalam Prolegnas.  Dia hanya menekankan bahwa wacana redenominasi sebaiknya tidak dibahas lebih lanjut. "Jadi dalam hal ini, saya ingin mengatakan silakan utk dijadikan wacana. Tapi mungkin untuk saat ini saya anggap redenominasi tidak kita diskusikan dulu lah. Karena saya lebih fokus pada APBN 2018," imbuhnya.  (byu/ken)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top