• Berita Terkini

    Minggu, 02 Juli 2017

    Pentas OM Palapa di Jepara Ricuh, Penonton Orkes Dikeroyok

    ILUSTRASI
    JEPARA – Hiburan orkes melayu Palapa di Desa Troso, Pecangaan, pada Jumat (30/6) lalu diwarnai kericuhan. Akibat kericuhan ini, Narti, 45, warga Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, mengalami luka di bagian kepala dan pelipis sebelah kanan. Diduga korban dipukul menggunakan kunci sepeda motor dan benturan batu bata.

    Korban hingga kemarin masih opname di RSUD RA. Kartini. Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Kudus, sekitar puku 15.30, korban bersama temannya Septian Dwi Cahyono, 19, warga RT 1/RW 07, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, bertemu di lokasi hiburan orkes di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan.

    Sampai di lokasi hiburan, korban dan temannya ingin berpindah tempat parkir di timur panggung. Tempat yang agak sepi. Setelah melewati gerombolan orang yang tidak dikenal, korban diteriaki gerombolan penonton orkes.

    ”Gerombolan itu berteriak, ada orang menerobos. Sebagian lagi bilang maling. Lalu para pelaku langsung memukul menggunakan bata. Kemudian diikuti oleh teman-teman terlapor ikut mengeroyok korban dengan berbagai macam benda tumpul,” jelas Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho melalui Kasatreskrim Jepara AKP Suharta.
    Melihat kejadian tersebut, teman korban Septian Dwi cahyono ikut mengamankan korban.  Septian  membawa korban untuk berobat. Seketika itu pula, petugas Reskrim Polres Jepara yang ada di tempat kejadian perkara langsung melakukan penyelidikan.

    Dari penyelidikan itu, satu di antara pelaku pengeroyokan bisa diamankan, yakni Vicky Sulaimanul Haq, warga RT 2/RW 5, Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

    Sementara pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku langsung dibawa ke Satreskrim Polres Jepara untuk dimintai keterangan. Pelaku yang tertangkap sudah mengakui melakukan pemukulan. ”Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” ujarnya.

    Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah batu bata dan satu kaus warna kuning merek Devada. Para pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (zen/lil)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top