• Berita Terkini

    Jumat, 07 Juli 2017

    Pemkab Kebumen Permudah Perijinan, Cukup 3 Jam

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen memberikan pelayanan jemput bola kepada pedagang pasar Tumenggungan yang akan membuat Surat Usaha Ijin Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pelayanan ini sejak 6 Juli hingga 16 Juli 2017.

    Adapun launching program SIUP dan TDP dengan jemput bola dilaksanakan oleh Bupati Kebumen Ir H Mohammad Yahya Fuad SE diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir H Tri Haryono, Kamis (6/7/2017) di Pasar Tumenggungan Kebumen.


    Dalam sambutannya Kepala DPMPTS Drs H Hery Setyanto menyampaikan layanan SIUP dan TDP jemput bola dilaksanakan guna mendekatkan layanan kepada masyarakat.  Selain jemput bola layanan SIUP dan TDP juga dilaksanakan secara online. “Untuk SIUP dan TDP  hanya membutuhkan waktu 3 jam saja. Dan untuk memiliki SIUP serta TDP pedagang dapat mendaftar secara gratis,” tuturnya.

    Dijelaskannya, untuk mendaftarkan SIUP dan TDP persyaratan yang diperlukan yakni foto copy KTP, pas foto ukuran 3x4 berwarna dua lembar, surat keterangan dari desa, surat ijin lingkungan dari Kantor Lingkungan Hidup, foto copy NPWP dan jika berbadan hukum dilampiri foto copy akta, neraca dan susunan pengurus. “Untuk Pendaftaran online persyaratan tersebut dapat di scan,” terangnya.

    Adanya kegiatan Jemput Bola SIUP dan TDP di Pasar Tumenggungan Kebumen, merupakan Inovasi Proyek Perubahan Diklat PIM IV Angkatan  XCVI Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan oleh Kasi Perijinan Perdagangan Pertanian dan Perikanan pada DPMPTSP Kebumen Nurhayatun SST MM. “Saat ini hampir 80 persen pedagang Pasar Tumenggungan belum memiliki SIUP dan TDP. Jika memang diperlukan maka waktu jemput bola  akan diperpanjang dan ke depan akan dilaksanakan di pasar-pasar di wilayah Kebumen,” jelasnya.

    Dalam sambutannya, Bupati Kebumen Ir H Mohammad Yahya Fuad SE melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir H Tri Haryono menyambut  baik adanya inovasi layanan tersebut. Dengan memiliki SIUP dan TDP maka usaha yang dilaksanakan pedagang mempunyai legalitas. “Kami berharap adanya layanan ini turut serta meningkatkan penghasilan dan meramaikan Pasar Tumenggungan Kebumen,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top