• Berita Terkini

    Jumat, 21 Juli 2017

    Pedagang Dipanggil Polisi Terkait Carut Marut Penataan PKL Alun-alun Kebumen

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Adanya transaksi di bawah tangan bahkan berpotensi melawan hukum mencuat pada penataan Pedagang Kali Lima (PKL) di Alun-alun Kebumen. Beberapa transaksi tersebut diantaranya, jual beli lapak (tempat) dagang, retribusi hingga pembayaran masuk anggota baru.

    Beberapa pihak menganggap transaksi tersebut tidak tepat. Pasalnya transaksi yang dilaksanakan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Jual beli lapak  misalnya, dinilai tidak tepat sebab alun-alun bukanlah merupakan barang pribadi yang dapat diperjual belikan.

    Jika menggunakan pembelian atas dasar hak guna pakai atau sewa, maka seharusnya hal itu dilakukan oleh pemerintah dan bukan oleh kelompok tertentu. Selain itu dasar hukum maupun regulasinya yang mengatur hal itu juga harus jelas.

    Setali tiga uang soal penarikan retribusi bagi para pedagang yang ternyata juga dilaksanakan secara ganda yakni oleh pemerintah dan dan Paguyuban pedagang Alun-alun Kebumen. Penarikan retribusi oleh Pemkab sebesar Rp 1.000 dilaksanakan setiap malam. Sedangkan oleh paguyuban sebesar Rp 3.000 dilaksanakan seminggu sekali yakni setiap malam minggu.

    Baca juga:
    (Soal Carut Marut Penataan PKL Alun-alun Kebumen, ini Kata Paguyuban)

    Salah satu Pedagang Alun-Alun Kebumen Hajir (50) menyampaikan salah satu lapak dengan ukuran 3 x 4 meter di Alun-alun Kebumen pernah dijual kepada pedagang baru sebesar Rp 4,5 juta. Selain pedagang juga harus membayar retribusi baik kepada Pemda maupun Paguyuban. Adapun jumlah PKL Alun-alun Kebumen mencapai 150 orang. “Untuk masuk menjadi anggota baru, pedagang juga harus membayar,” tuturnya, Kamis (20/7/2017).

    Dijelaskannya, terdapat salah satu pedagang yang harus membayar Rp 100 ribu untuk masuk menjadi anggota paguyuban. Selain itu jika terdapat salah satu pedagang yang sakit, maka terdapat iuran lagi. Padahal setiap minggu telah dilaksanakan iuran. “Meski pedagang tetap mau membayar, namun seharusnya ada kejelasan ke mana dan untuk apa uang tersebut,” keluhnya.

    Hajir juga menyampaikan, pada Bulan Maret kemarin, beberapa pedagang termasuk dirinya telah diminta keterangan oleh  Polres Kebumen. Keterangan tersebut terkait adanya kasus pungutan, tanda tangan mantan Kepala Disperindagsar H Azam Fatoni SH MSi  yang dipalsukan pada kartu tanda anggota (KTA) dan transaksi lapak yang dilaksanakan.

    Kendati demikian hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait penanganan kasus tersebut.” Kami berharap Polres Kebumen segera menyelesaikan kasus tersebut,” kata dia. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top