• Berita Terkini

    Selasa, 25 Juli 2017

    Nama Kepala BKPPD Kebumen Dicatut Untuk Tawarkan Jabatan ke PNS

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kabar soal akan adanya mutasi alias pergeseran pejabat, ternyata dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Bahkan, ada oknum yang nekat mencari keuntungan dengan cara menjual nama Supriyandono, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kebumen.

    Nama Supriyandono, dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan isu mutasi di lingkungan Pemkab Kebumen.

    "Saya tegaskan, itu adalah penipuan. Jangan pernah layani modus-modus seperti itu," tegas Supriyandono, di ruang kerjanya, kemarin.

    Pihaknya meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) mewaspadai aksi penipuan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan modus menawari pengangkatan dalam jabatan struktural di tempatnya bekerja. "Kami mengimbau pegawai untuk lebih berhati-hati terkait maraknya penipuan itu," ujarnya.

    Menurutnya, penipuan yang dilakukan melalui telepon. Para pegawai dijanjikan mendapatkan jabatan struktural tertentu, atau dinaikkan jabatannya. Modusnya dengan meminta dan mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening bank tertentu," ujarnya.

    Atas maraknya penipuan itu, pihaknya telah membuat surat edaran kepada seluruh pimpinan OPD di jajaran Pemkab Kebumen. Dia berharap, agar pegawai tidak sekadar percaya tetapi memiliki sikap curiga terhadap segala iming-iming atas promosi kenaikan jabatan maupun rotasi jabatan struktural.

    Dia menegaskakn terkait promosi ataupun rotasi di lingkungan Pemkab Kebumen, sama sekali tidak ada pungutan biaya. Pemkab Kebumen tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam kaitanya dengan promosi ataupun rotasi dalam jabatan struktural dan urusan kepegawaian lainnya.

    "Kita harap pimpinan OPD juga memberitahukan kepada seluruh stafnya untuk tidak mudah percaya terhadap usaha penipuan. Baik berupa telpon maupun SMS atau yang lainnya yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.

    Pada edaran dengan nomor 800/390, BKPPD Kebumen menjelaskan untuk penempatan baik pengangkatan dan pemindahan dalam jabatan struktural dilakukan dengan prinsip profesional. Sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditentukan pada ketentuan dan aturan yang berlaku. Selain itu juga melihat dari prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top