• Berita Terkini

    Minggu, 09 Juli 2017

    Konflik Pengelolaan Hutan Mangrove Capai Kesepahaman

    PURWOREJO- Konflik yang terjadi antara warga Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi dan pengelola obyek wisata Hutan Mangrove Pasir Kadilangu Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo, telah menemukan titik temu. Hal itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) diantara kedua belah pihak di Aula Pangkalan Satuan Radar 215 Congot.

    MoU itu tercapai setelah dilakukan diskusi dan komunikasi sosial (komsos) bersama aparat TNI/Polri beserta aparatur pemerintahan daerah Kulon Progo dan Purworejo yang diprakarsai oleh Satuan Radar 215 Congot. Sebelumnya Satuan Radar 215 Congot yang komandani Mayor Lek Joko Dwi Maryanto ST bersama pasukannya, telah aktif turun ke lokasi dan berbicara dengan kedua belah pihak dalam mencari solusi terbaik untuk membantu meredam konflik.

    Adapun isi dari nota kesepahaman yang pertama adalah akan menindaklanjuti dengan bekerjasama dalam berbagai bidang antara Desa Jogoboyo dengan Desa Jangkaran. Kedua, akan menjaga keamanan masyarakat dan fasilitas umum dilingkungan desa masing-masing. Dan ketiga, para kelompok pengelola usaha baik mangrove maupun usaha lainnya akan membicarakan secara intern melalui Kepala Desa Jangkaran terkait bantuan pemeliharan fasilitas umum kepada Desa Jogoboyo.

    MoU tersebut ditandatangi oleh Kepala Desa Jangkaran Murtakil Humam dan Kepala Desa Jogoboyo Suyoto, yang disaksikan oleh perwakilan Camat Temon Sekcam Drs Agus Hidayat Msi dan Camat Purwodadi Drs Hery Raharjo Msi, serta diketahui Komandan Satuan Radar 215 Mayor Lek Joko Dwi Maryanto ST.

    Hadir dalam komsos tersebut, Plt Ketua DPRD Purworejo H Munawir SPd MPd, Kasdim 0708/Purworejo Mayor Inf Sulistiyo, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Purworejo Drs Murwanto beserta kepala OPD terkait Pemkab Purworejo. Sementara dari Pemkab Kulon Progo hadir Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM dr Lestaryono M Kes, beserta sejumlah pimpinan OPD terkait Pemkab Kulon Progo.

    Komandan Satuan Radar 215 Mayor Lek Joko Dwi Maryanto ST mengatakan, pihaknya langsung turun untuk memediasi kedua pihak karena berada dalam posisi netral dan tidak memihak. Menurutnya, kedua pihak yang bersilih seharusnya dapat bersama-sama bekerjasama untuk memajukan wilayah yang memang memiliki potensi besar tersebut.
    “Kami tidak memihak Kulon Progo maupun Purworejo. Semuanya merupakan masyarakat desa yang perlu kami kembangkan. Karena terus terang wilayah tersebut sangat berpotensi sekali. Apapun kontribusi kedepan, marilah kita sikapi bersama-sama dengan arif dan bijaksana,” tegasnya.

    Dikatakan Joko, komunikasi sosial (komsos) tersebut memang bertujuan menyatukan pendapat dan visi kedua pihak berselisih. Sekaligus untuk meningkatkan jiwa nasionalisme serta meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.

    “Kegiatan komsos ini pada intinya bertujuan untuk menyatukan pendapat dan visi. Melalui komsos ini diharapkan dapat meningkatkan jiwa nasionalisme kita bukan hanya jiwa kedaerahan. Kita adalah manusia Indonesia, bukan manusia pasir mendit bukan manusia Purwodadi,” tandasnya.

    Lebih jauh Joko menjelaskan, ada rencana akan dilakukan pertemuan antara kedua Kabupaten. Dia berharap sebelum pertemuan itu dilakukan, permasalahan di akar rumput sudah dapat terselesaikan.

    “Lingkup bawah harus kita selesaikan dulu. Percuma kalau ada MoU kalau dibawah masih rame, gak akan jadi MoU tersebut,” ujar Joko.
    Asisten Bidang Pemerintahan Setda Purworejo Drs Murwanto menjelaskan, MoU antara Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Purworejo sudah berlangsung sejak tiga tahun yang lalu. Pada bulan Maret lalu telah jatuh satu tahun sehingga perlu diperpanjang kembali.

    “Permasalah ini sudah kami kaji, dan kami tidak sepakat masalah ini diputuskan ditingkat kabupaten. Karena permasalahan ini ada ditingkat desa. Jadi tidak ada MoU baru tingkat Kabupaten, hanya perjanjian kerjasama antar desa saja,” jelas Murwanto.

    Dia juga berharap kedepan empat pengelola wisata mangrove di Desa Jangkaran dapat dikelola oleh BUMDes. Sehingga kedepan dapat terjalin kerjasama antara BUMDes Desa Jangkaran dengan BUMDes Desa Jogoboyo.

    “Mudah-mudahan setelah terjadi MoU ini kedepan tidak ada lagi permasalahan antara warga kedua desa. Bukan masalah uang yang dipermasalahkan, tetapi diharapkan kedua pihak dapat saling menghargai dan jangan ada memancing isu-isu yang tidak bertanggungjawab,” imbuhnya.


    Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM dr Lestaryono M Kes mengapresiasi atas inisiasi Satuan Radar 215 yang telah menggelar mediasi tersebut. Dia berharap setelah dicapai kesepahaman dapat terjalin kerjasama yang baik diantara kedua pihak.

    ”Alhamdulilan telah terjadi kesepahaman antara kedua belah pihak. Diharapkan MoU ini dapat digunakan sebagai payung, dan diharapkan kedepan dapat terjalin kerjasama yang baik,” katanya.(ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top