• Berita Terkini

    Minggu, 30 Juli 2017

    Kewenangan Berlebihan, Pembentukan AGMP Ditentang

    JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sedang menggodok rencana pembentukan asosiasi guru mata pelajaran (AGMP). Sayangnya rencana ini sudah menulai penolakan. Diantaranya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).


    Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, ada beberapa pertimbangan penolakan rencana pembentukan AGMP itu. Bahkan sikap PGRI ini tertuang dalam hasil Rapat Koordinasi Pimpinan Nasional (Rakorpimnas) di Jogjakarta pekan lalu. Dia berharap Kemendikbud tidak melanjutkan kembali rencana pembentukan AGMP itu.


    Pertimbangan yang membuat kami keberatan adalah AGMP nantinya diberi kewenangan untuk memotong tunjangan profesi guru (TPG). Pemotongan itu terkait dengan bakal digulirkannya rencana pengukuran kinerja guru. Unifah menegaskan sudah mendapatkan draft regulasi pembentukan AGMP itu. ’’Jadi kami tidak sekenar beropini menolak AGMP,’’ tutur dia di Jakarta kemarin (28/7).


    Kewenangan lain yang dirasa berlebihan adalah AGMP nantinya berhak merumuskan ketentuan-ketentuan dalam program pendidikan profesi guru (PPG). Dia menjelaskan urusan PPG saat ini ditangani oleh kampus. Sehingga lebih objektif ketimbang diatur oleh guru sendiri.


    Unifah berharap Kemendikbud berfokus menyelesaikan tugas-tugas utamanya. Sementara urusan pembentukan organisasi profesi guru, dipasrahkan kepada guru. Dia tidak ingin pemerintah justru semakin banyak pekerjaan dengan ikut-ikutan membentuk organisasi profesi guru. Dia menjelaskan hampir di seluruh organisasi profesi, tidak ada intervensi dari pemerintah. Baik itu organisasi profesi dokter, perawat, bidan, advokat, dan lain sebagainya.


    Dia menjelaskan selama ini di PGRI sudah ada asosiasi profesi keahlian sejenis (APKS). Isinya terdiri dari guru-guru sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Misalnya APKS guru matematika, sejarah, dan lainnya. PGRI juga memiliki Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI). ’’Biarkan organisai guru berkembang dari guru oleh guru. Tidak dilahirkan oleh pemerintah,’’ jelasnya.


    Mendikbud Muhadjir Effendy belum bersedia berkomentar banyak soal AGMP itu. Termasuk terkait dengan kewenangan-kewenangan AGMP yang dinilai PGRI terlalu berlebihan. ’’Draft (Permendikbud tentang AGMP, red) belum sampai pada saya. Jadi saya tidak bisa berkomentar dulu,’’ katanya.


    Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata enggan mengomentari soal penolakan pembentukan AGMP itu. Sampai saat ini Kemendikbud terus menggodok regulasi itu. Meskipun regulasi tentang AGMP belum keluar, sejumlah guru mata pelajaran sudah terbentuk.


    Diantaranya awal 2017 lalu pejabat yang akrab disapa Pranata itu menghadiri pembentukan Asosiasi Guru Kimia Indonesia (AGKI). Saat itu Pranata mengatakan asosiasi guru sebaiknya terdiri dari guru mata pelajaran yang sejenis. Sehingga dalam kegiatannya, asosiasi ini bisa lebih fokus dalam pengembangan dan kompetensi sesuai dengan mata pelajaran masing-masing. Pada kesemaptan itu Pranata berharap guru-guru mata pelajaran lainnya diharapkan membentuk asosiasi serupa. (wan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top