ILUSTRASI |
Hal tersebut sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan Dinas Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Sosial dan PPKB Kabupaten Pati sepakat untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal tempat hiburan karaoke di Ruang Rapat Joyokusumo Pendapa Kabupaten kemarin.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Satpol PP, Linmas dan Damkar Pati Rubiyono mengatakan, hingga sekarang ada 24 tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati yang dinilai melanggar ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Mereka tersebar di Kecamatan Pati dan Kecamatan Margorejo.
”Sesuai hasil kesepakatan beberapa pihak, semua tempat karaoke yang tidak sesuai perda akan ditertibkan. Kami juga sudah punya strategi sendiri, yang intinya agar perda ditaati pengusaha karaoke,” terang Rubiyono.
Sementara itu Asisten Tata Pemerintahan Setda Pati Sudiyono menegaskan, penegakan perda tersebut memang harus segera dilakukan. Untuk itu, Pemkab berharap agar pengusaha karaoke memahami dan menaati kebijakan pemerintah. Untuk penegakan perda sendiri kali ini akan melibatkan TNI/Polri guna mendukung upaya penertiban tempat hiburan karaoke yang dinilai melanggar ketentuan.
Sudiyono menilai, langkah ini diambil lantaran sudah menjadi pekerjaan rumah (PR) pemkab sejak lama. Suka tidak suka, Perda Nomor 8 Tahun 2013 ini harus ditegakkan. Selain itu, langkah-langkah hukum juga tidak memungkinkan lagi, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda penertiban ini.
”Kita tinggal melakukan law enforcement terkait Perda tersebut. Sehingga dari rakor tadi, salah satunya mensinergikan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka penertiban,” ungkap Sudiyono. (alf/him)