• Berita Terkini

    Jumat, 14 Juli 2017

    Hati-hati, Banyaknya Pohon dan Tiang yang "Tumbuh" di Trotoar Jl Pemuda

    IMAM/ESKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Masyarakat, khususnya pengguna jalan di Kabupaten Kebumen mengeluhkan kondisi trotoar yang ada di Kota Beriman. Salah satunya, soal adanya pohon serta papan reklame yang "tumbuh" dan berdiri di badan trotoar.

    Seperti yang terlihat di Jl Pemuda ini, persisnya di sisi bagian Timur jalan. Di lokasi ini, ada pohon yang "tumbuh" di trotoar. Bukan itu saja, tiang kabel, tiang lampu serta bagian bangunan milik warga juga seperti berlomba "memakan" badan jalan trotoar. Termasuk, sebuah tiang reklame besar yang tertancap hampir memenuhi seluruh badan trotoar.


    Wahyudi (34), salah satu warga, mengaku merasa terganggu dengan adanya pohon serta tiang-tiang itu membuatnya tak nyaman saat melintas di trotoar.  “Baru jalan beberapa  langkah berjalan sudah bertemu dengan pohon, tiang kabel bahkan tiang reklame. Kalau jalan sambil ngantuk bisa benjol jidat kena pohon atau tiang," keluhnya, Kamis (13/7/2017).

    Makin semrawut saat saat di kawasan tersebut digunakan untuk berjualan. Meski berjualan merupakan bagian dari upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun seyogyanya dilakukan tanpa mengganggu hal pejalan kaki. “Kondisinya semrawut banget,” katanya.

    Pengamat kebijakan publik Kabupaten Kebumen,Agung Widhianto SIP mengatakan, keberadaan pohon dan lainnya yang di atas trotoar jelas telah merampas kebebasan para pejalan kaki. Dan kondisi trotoar Jl Pemuda merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP).

    Agung lantas mengutip PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 34 Ayat 4, jelas disebutkan, trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki”.

    Nah, dalam kasus di Jl Pemuda itu, trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki telah digunakan untuk tempat parkir, berjualan dan lain sebagainya. Jika untuk kepentingan bisnis pribadi maka seharusnya tidak menggunakan fasilitas milik umum dalam hal ini trotoar juga fasum (fasilitas umum) lainnya,” kata Direktur Pandjer School of Public  tersebut.

    Yang harus diingat pula, kata Agung, pelanggaran sebuah PP juga memiliki konsekuensi berupa sanksi. Yakni  pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Hal itu sesuai dengan Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ).

    “Selain itu setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu sesuai  Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ,” jelasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kebumen Ir Suhartomo MT melalui sekretaris Ir  Mas Agus Herunoto menyampaikan, kondisi trotoar yang berada di Timur Jalan Pemuda pernah ditinjau oleh bupati Ir H Mohammad Yahya Fuad SE.

    Keberadaan pohon telah ada sejak trotoar belum dibangun. “Rencana pembangunannya ke depan yakni dengan menambah badan trotoar ke Timur. Adapun untuk tiang reklame, seharusnya pada saat perpanjangan ijin dilaksanakan evaluasi,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top