• Berita Terkini

    Jumat, 07 Juli 2017

    Dukung KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Mega Korupsi e KTP

    JAKARTA- Dukungan untuk penuntasan kasus e-KTP semakin gencar disuarakan. Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris menilai KPK harus bertindak lebih cepat untuk mengusut kasus e-KTP yang belakang memantik pembentukan panitia hak angket oleh DPR. ”Fakta-fakta persidangan bisa digunakan untuk cepat menjerat pelaku-pelaku lainnya,” ujar dia kemarin (6/7).



    Donal menuturkan bila langkah itu tidak segera diambil itu malah akan membuat KPK kehabisan banyak energi untuk menghadapi manuver politisi DPR. ”Kalau tidak segera, aksi-aksi koboi akan terus terjadi. Akan lelah KPK,” imbuh dia.


    Langkah koboi itu seperti yang dilakukan anggota DPR kemarin. Mereka mendatangi napi atau koruptor di Lapas Sukamiskin dan Pondok Bambu. Donal menilai langkah mewancarai koruptor patut diduga sebagai skenario DPR menciptakan kampanye negatif kepada KPK.


    ”Jika narasumbernya adalah koruptor pasti penilaiannya jelek kepada KPK. Mewawancari koruptor untuk menilai KPK adalah sebuah pemufakatan jahat untuk  mendeskreditkan KPK,” kata dia.


    Para koruptor itu sudah divonis sesuai dengan prosedur hukum melalui pengadilan. secara langsung vonis tersebut juga membuktikan tindakan yang diambil KPK telah tepat. Maka, menurut Donal sudah dapat ditebak kunjungan pansus ke lapas mewawancarai koruptor itu akan hanya bermuatan politis dan mendeskreditkan KPK.

    ”Ini jelas adalah kolaborasi koruptor dan pansus hak angket untuk melemahkan bahkan membubarkan KPK,” tambah Donal.


    Kasus mega korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun menyeret nama-nama politisi yang sekarang duduk di kursi penting. Seperti Ketua DPR Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.


    Mereka sudah diperiksa dalam dua hari terakhir, kecuali Novanto yang belum diperiksa oleh penyidik KPK. Tapi, KPK sudah mengeluarkan surat cekal ke luar negeri untuk Novanto.


    Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Unair M. Syaiful Aris menanggapi kemungkinan Ketua DPR Novanto sebagai tersangka oleh KPK.

    Sesuai dengan Undang-Undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan DPR bisa diberhentikan sementara saat ditetapkan menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.


    Sedangkan diberhentikan setelah ada putusan pengadilan tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Status pimpinan tidak terpengaruh saat masih berstatus tersangka.


    ”Tapi untuk menjaga marwah, saat pimpinan ditetapkan sebagai tersangka itu akan lebih baik bila mengundurkan diri. Tersangka itukan sudah dekat dengan terdakwa,” ungkap dia.


      Aris menuturkan marwah institusi politik semakin rendah dengan kasus-kasus korupsi yang terus terungkap. Termasuk dalam kasus e-KTP yang diduga melibatkan banyak politisi DPR. ”Kinerja mereka juga tidak terlihat di publik,” ungkap dia.


    Masyarakat juga semakin tidak simpati dengan langkah DPR yang membentuk hak angket untuk mengusut KPK. Sebab, masyarakat sudah semakin punya penilaian kritis kepada DPR. ”Wajar kalau publik mencurigai langkah DPR yang diambil untuk pembentukan hak angket,” tambah dia. (jun)


    Para politikus di pusaran korupsi e-KTP



    Nama : Setya Novanto

    jabatan saat kasus bergulir : ketua Fraksi Partai Golkar

    jabatan sekarang : ketua DPR

    peran : diduga sebagai kunci kelancaran pembahasan anggaran e-KTP di Komisi II

    Diperiksa KPK : 3 kali

    Status : dicegah ke luar negeri



    Nama : Ganjar Pranowo

    jabatan saat kasus bergulir : wakil ketua Komisi II

    jabatan sekarang : Gubernur Jawa Tengah

    peran : diduga menyetujui anggaran proyek e-KTP

    diperiksa KPK : 2 kali

    status : saksi

    dugaan aliran dana : USD 520 ribu



    Nama : Olly Dondokambey

    jabatan saat kasus bergulir : Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar)

    jabatan sekarang : Gubernur Sulawesi Utara

    peran : diduga memastikan ketersediaan anggaran

    diperiksa KPK : 1 kali

    status : saksi

    dugaan aliran dana : USD 1,2 juta



    Nama                                       : Jajuli Juwaini

    Jabatan saat kasus bergulir : kapoksi pada Komisi II

    Jabatan sekarang                     : Ketua Fraksi PKS

    peran                                       : diduga menyetujui pengadaan proyek e-KTP

    status : saksi

    diperiksa KPK : 1 kali

    dugaan aliran dana                     : USD 37 ribu



    Nama                                       : Agun Gunandjar Sudarsa

    jabatan saat kasus bergulir : anggota Komisi II dan Banggar

    jabatan sekarang                     : anggota Komisi I

    peran                                       : diduga memastikan ketersediaan anggaran

    status : saksi

    diperiksa KPK : 3 kali

    dugaan aliran dana : USD 1,047 juta



    Nama                                       : Yasonna Laoly

    jabatan saat kasus bergulir : anggota Komisi II

    jabatan sekarang                     : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

    peran                                       : diduga menyetujui anggaran proyek e-KTP

    status : saksi

    diperiksa KPK : 1 kali

    dugaan aliran dana : USD 84 ribu

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top