• Berita Terkini

    Rabu, 19 Juli 2017

    Dua Tersangka Disdik Klaten Ajukan Pensiun Dini

    KLATEN – Setelah menyandang status tersangka kasus suap promosi mutasi jabatan dan pengadaan proyek di dinas pendidikan (disdik) Klaten, dua pejabat dinas setempat BTS dan SDN mengajukan pensiun dini.

    Namun, dinilai ada yang janggal dalam pengajuan permohonan pensiun dini keduanya kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten. Sebab, dari Kepala Disdik Klaten Pantoro mengaku sudah mengajukan sepuluh hari lalu. Tapi, BKPPD Klaten baru menerima berkas pada 13 Juli.

    “Pengajuan pensiun dini BTS dan SDN itu baru diterima BKPPD 13 Juli dengan alasan sakit. Tetapi, saat berkas kita cek, ternyata surat pengajuan dari disdik tertanggal 15 Juni. Jadi di sini ada jeda waktu sekitar satu bulan. Padahal letak kantor kita berdekatan, kok baru diberikan 13 Juli,” beber Kepala BKPPD Klaten Sartiyasto, Selasa (18/7).

    Meski begitu, Sartiyasto tidak mengetahui apakah tandatangan Kepala Disdik Klaten Pantoro di tanggal 15 Juni atau 13 Juli. Tapi, menjadi aneh ketika ditandatangani 15 Juni tetapi baru diberikan 13 Juli.

    “Jika mengacu pada tanggal yang kami terima itu, artinya saat permohonan pensiun atas permintaan sendiri, sebenarnya kedua orang ini sudah berstatus tersangka. Tetapi ajuan ini tetap kami proses sambil melakukan kajian hukumnya yang nantinya kami sampaikan kepada Plt (pelaksana tugas, Red) bupati Klaten,” urai Sartiyasto.

    Penelusuran BKPPD, BTS dan SDN sudah menyandang status tersangka sejak 7 Juli. Hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BTS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan promosi jabatan di disdik. Sedangkan SDN menjadi tersangka kasus proyek di dinas yang sama.

    Sebagai informasi, mekanisme pengajuan pensiun diri diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) pegawai bersangkutan ke BKPPD. Nantinya BKPPD memproses pengajuan itu dengan hasil rekomendasi diserahkan kepada bupati. Dari Bupati, pengajuan pensiun dini PNS golongan IV diajukan ke Pemerintah Provinsi Jateng karena kewenangan pemberhentian di provinsi.

    Kasubid Pembinaan Disiplin Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai Bidang Umum BKPPD Klaten Puguh Hargo Wibowo mengungkapkan, salah satu syarat pengajuan pensiun dini yakni bekerja minimal 20 tahun dan usia minimal 50 tahun. Termasuk PNS yang bersangkutan wajib memenuhi syarat lain yang ditetapkan gubernur Jateng.
    “Selain masa kerja, yang bersangkutan belum pernah dijatuhi hukuman berat maupun sedang, dan tidak sedang menjalani permasalahan hukum. Jadi kami tidak melihat orangnya, tetapi melihat aturannya,” ucapnya.

    Karena itu, dengan status tersangka yang sudah melekat pada diri BTS dan SDN mendorong BKPPD membuat kajian mendalam. Terlebih muncul kejanggalan administrasi terkait penanggalan surat permohonan pensiun dini.

    Plt Bupati Klaten Sri Mulyani menyatakan, belum menerima informasi dari BKPPD terkait pengajuan pensiun dini BTS dan SDN. “Belum ada informasi sama sekali dari BKPPD. Tapi cuma dengar-dengar (pensiun dini, Red) sudah diproses agak lama. Tapi dari BKPPD belum ada laporan ke saya. Nantinya pengajuan pensiun dini itu per tanggal berapa, akan saya lihat dulu kapan pengajuannya,” jelasnya. (ren/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top