• Berita Terkini

    Rabu, 12 Juli 2017

    Dicecar JPU soal Innova, ini Kata Wabup Kebumen di Persidangan Sekda

    saefur/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), mencecar Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz soal mobil Innova yang diperolehnya dari mantan Timses Pilkada Kebumen 2015 lalu, pada persidangan perkara Sekretaris Daerah non aktif Adi Pandoyo yang digelar Pengadilan Tipikor, Semarang (11/7/2017).

    Kepada Majelis hakim, Yazid Mahfudz mengaku mobil tersebut adalah sumbangan dari pengusaha Hojin Ansori dan Barli Halim. Itu artinya, menurut Wabup, bukan dia yang meminta dari timsesnya tersebut pada Pilkada Kebumen 2015 lalu. Adapun untuk proses administrasinya dengan pihak dealer dilakukan oleh Anggota DPRD Kebumen yang juga politisi PKB, Jenu Arifiadi.

    Yazid mengatakan, cerita soal mobil Innova itu berawal saat dirinya ditawari oleh pihak dealer Purwokerto. Lantaran cocok, Wabup lantas memesan (inden) mobil dengan membayar Rp 5 juta.

    Ini terjadi sebelum Yazid terpilih sebagai Wabup dalam Pilkada Kebumen 2015. Hingga kemudian, saat terpilih, Wabup malah kehabisan uang sehingga tak mampu meneruskan pembayaran. "Sebelumnya saya menjual mobil lama, terjual Rp 180 juta. Tapi habis untuk kebutuhan kampanye," kata Wabup di depan Majelis Hakim Siyoto SH.

    Saat itulah, Wabup mengaku mendapat tawaran dari Jenu Arifiadi, anggota DPRD Kebumen yang kebetulan sama-sama dari PKB dan menjadi timses. Tahu Wabup kesulitan membayar mobil, Jenu lantas menawarkan bantuan.

    Hingga kemudian, Barli Halim yang juga timses lainnya membantu Rp 100 juta untuk membayar uang muka. Singkat cerita, Wabup berhasil mendapatkan mobil itu pada awal 2016. Adapun angsuran ditanggung oleh Jenu Arifiadi. "Namun saya hanya bisa mengangsur sebanyak dua kali," ujar Jenu yang kemarin juga ikut menjadi saksi dalam persidangan Adi Pandoyo.

    Lantaran angsuran macet, mobil lantas disita pihak dealer. Lalu, bantuan kembali datang dari Hojin Ansori yang melunasi mobil Wabup dengan membayar Rp 206 juta. Lantaran tak punya KTP Banyumas, mobil diatasnamakan anak Wabup, Qumil Laila dan selanjutnya dipesankan nomor polisi R 463 L.

    "Saya sudah mau mengembalikan kepada Pak Barli dan Pak Hojin. Namun, mereka menolak menerima," jar Wabup.

    Akhir cerita, mobil Wabup itu ikut disita KPK. Wabup mengaku sudah ikhlas bila harus kehilangan mobil tersebut. "Ikhlas Lillahi Taala," katanya kepada Majelis Hakim.

    Terlepas dari persoalan Innova, Wabup mengaku pernah mendapatkan uang senilai Rp 15 juta dari Barli Halim. Namun, Yazid Mahfudz mengaku tidak memintanya. "Jadi pada saat itu saya ditugaskan menggantikan Pak BUpati ke sebuah acara di Bali. Saya lalu sms Pak Barli. Setelah itu ada orang datang ke rumah dinas dan membawa amplop. Setelah saya buka isinya uang (Rp 15 juta)," katanya

    Adi Pandoyo, saat dimintai tanggapanya soal kesaksian Wabup tidak berkomentar karena tidak terkait dengan perkaranya.

    Selain Wabup ada 11 saksi lain diperiksa pada persidangan kemarin. Mereka masing-masing, para pengusaha di Kebumen antara lain Budi Suryanto, Sulchan, Ainun, Mukhson, Farid Maruf, Mujihartono alias Ebung, Abdul Karnain dan Damar.

     Adapun dari unsur DPRD, masing-masing Marifun Arif dan Probo Indartono dan Jenu Arifiadi. Adi Pandoyo menjadi terdakwa atas gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar terkait pengelolaan dana APBD I II dan APBN.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top