• Berita Terkini

    Sabtu, 08 Juli 2017

    Di Kebumen, Banyak Istri Minta Cerai

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Keutuhan sebuah rumah tangga, dengan mempertahankan mahligai perkawinan tentu menjadi idaman bagi setiap insan. Sayangnya di kabupaten berselogan Beriman ini, angka perceraian sangat tinggi. Yang lebih mencengangkan lagi, mayoritas kasus perceraian justru terjadi atas permintaan sang istri (cerai gugat).

    Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh seorang psikolog mengemukakan, sebuah rumah tangga yang Sakinah Mawadah Warohmah (Samawa) akan cenderung membentuk generasi yang lebih baik.  Sementara itu, dari beberapa  remaja yang terjerat kasus kriminal rata-rata disebabkan oleh kurangnya belaian saat masih balita. Anak yang tumbuh pada keluarga harmonis, mempunyai peluang lebih besar untuk berkarakter baik, dari pada anak yang dibesarkan pada keluarga gersang yang haus akan kasih sayang.

    Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Agama (PA) Kabupaten Kebumen menunjukkan dalam enam bulan pertama tahun 2017 ini, laporan perceraian yang diterima telah mencapai 1.207 pekara.

    Dengan demikian maka rata-rata terdapat 200 perkara dalam setiap bulannya. Dari jumlah perkara yang diterima itu, sebanyak 1.328 telah diputus alias resmi bercerai. Asumsinya terdapat enam hingga tujuh  perkara yang berakhir putusan cerai pada setiap harinya. “Perkara yang diputus tersebut, juga termasuk dari sisa perkara yang belum diputus di tahun 2016 yakni sebanyak 713 perkara,” tutur Panitera Pengadilan Agama Kebumen Miftakhul Jannah, Jumat (7/7/2017).

    Dari jumlah perkara tersebut, lanjutnya, sebagian besar yakni 868 perkara merupakan cerai gugat (Iistri yang menggugat cerai). Sedangkan sisanya sebanyak 338 merupakan cerai talak (suami yang minta cerai). “Di Kebumen memang didominasi oleh cerai gugat. Saat ini masih terdapat sisa 574 perkara yang belum diputus," jelas Miftakhul Jannah.

    Menurutnya, beberapa alasan yang melatarbelakangi terjadinya kasus perceraian di Kebumen lebih didominasi karena tidak ada tanggung jawab. Selain itu terdapat pula faktor  ekonomi, kekejaman jasmani dan tidak ada keharmonisan. “Banyak hal yang menjadi penyebabnya kasus perceraian. Kendati demikian perceraian paling banyak disebabkan oleh pertengkaran terus menerus sebanyak 626 perkara, meninggalkan salah satu pihak 468 perkara, ekonomi 224 perkata dan siswanya disebabkan oleh masalah lainnya," ungkapnya.

    Pihaknya menambahkan, selama ini PA Kebumen telah berusaha sesuai dengan aturan yang ada untuk mengurangi angka perceraian. Hal ini salah satunya dilaksanakan dengan memberi nasihat dan mediasi di awal sidang perceraian. Meskipun demikian, untuk keberhasilan mediasi selama tahun 2017 ini prosentasenya sangat kecil. “Rata-rata yang datang ke sini sudah memiliki keputusan bulat untuk bercerai. Maka dari itu mediasi sangat sulit dilaksanakan," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top