• Berita Terkini

    Minggu, 09 Juli 2017

    Berdalih Ritual "Mbelah Rogo", Dukun Cabul di Magelang Kelabui ABG

    MUNGKID - Dua orang laki-laki berumur di Kecamatan Ngablak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh warga kepada mereka. Keduanya dipercaya sebagai dukun pijat dan dukun kebatinan (orang pintar).

    Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP Santoso mengatakan, dua orang gadis dibawah umur menjadi korban kebejatan kedua dukun tersebut.

    "Satu orang gadis bernama Mawar (17) menjadi korban persetubuhan. Sedangkan korban lainnya, Melati (14) menjadi korban pencabulan," ungkap Santoso, di sela gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat (7/7).

    Adapun tersangka persetubuhan terhadap dua anak baru gede (ABG)
    yaitu Haryoto (49) yang dikenal sebagai dukun kebatinan (orang pintar) dan Taim (48) sebagai dukun pijat. Keduanya warga Kecamatan Ngablak.

    Tersangka Haryoto melakukan persetubuhan terhadap Bunga (17) dengan modus melakukan ritual "Mbelah Rogo". Yaitu ritual yang dimaksudkan untuk mengeluarkan air suci dari tubuh manusia melalui alat kemaluan.

    Untuk bisa mengeluarkan air suci tersebut, tersangka kemudian menyetubuhi korban.

    "Aksi ini dilakukan oleh tersangka Haryoto pada 27 Juni 2017 lalu sekitar pukul 24.00 WIB di sebuah gubug yang berada di kebunnya," ungkap Santoso.
    Sedangkan tersangka Taim mencabuli korban Sekar (14) dengan modus melakukan pijat untuk menghilangkan jin yang ada di dalam alat kemaluan korban.
    Caranya, dengan memasukkan jari tersangka ke alat kemaluan korban.

    "Pencabulan oleh tersangka Taim ini dilakukan pada 28 Juni 2017 lalu pukul 07.00 WIB di rumahnya," imbuh Santoso.

    Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dilaporkan oleh keluarga korban ke Mapolres Magelang. Saat ini keduanya telah ditahan di sel Mapolres Magelang.
    Mereka akan dijerat dengan pasal berbeda. Yakni pasal 81 (persetubuhan) dan pasal 82 (pencabulan) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    "Ancaman hukumannya pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," terang Santoso.

    Sementara itu, salah satu tersangka, Haryoto mengaku sempat menakut-nakuti korban lantaran menolak diajak berhubungan badan. Dia mengatakan bahwa korban akan menjadi gila jika tidak melaksanakan ritual yang disyaratkan olehnya. "Tadinya korban menolak, tidak mau. Tapi akhirnya mau," katanya. (amb)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top