• Berita Terkini

    Jumat, 28 Juli 2017

    Batal Ngambek, Awak Angkutan Kebumen Kembali Pasang Stiker Angkutan Gratis

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Setelah sebelumnya sempat "ngambek" dan tak mau lagi melayani masyarakat miskin dalam program angkutan gratis Pemkab, para awak angkutan di Kecamatan Petanahan, akhirnya melunak.

    Awak angkutan di jalur tersebut akhirnya mau kembali mau menempelkan stiker “Angkutan Gratis" yang sempat dipreteli sebelumnya. Pemasangan stiker dibantu oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kebumen, Kamis (27/7/2017).

    “Saya telah menghimbau kepada semua angkutan jalur Petanahan untuk kembali menjalani program angkutan gratis. Sekain itu kami Paguyuban Angkutan Petanahan mendukung penuh program angkutan gratis Bupati Kebumen,” kata salah satu pentolan sopir di Petanahan, Eko Sudiarto.

    Dengan demikian, kata Eko, pihaknya kini kembali melayani masyarakat dalam program angkutan gratis setelah sempat "libur" dua hari yakni Selasa dan Rabu (25-26/7). "Terhitung hari ini, Kamis (27/7) angkutan program angkutan gratis untuk jalur Petanahan telah kembali berjalan seperti biasa,"imbuhnya.

    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen,  Drs H Maskemi MPd melalui Kepala Bidang Angkutan Dishub, Adhy Widodo mengatakan, persoalan kemarin dipicu tersendatnya pembayaran klaim oleh Pemkab bagi awak angkutan terkait karcis angkutan gratis.

    Dia lantas menjelaskan, hal ini karena mekanismenya memang begitu. Untuk dapat mencairkan karcis atau kupon angkutan gratis, harus menunggu nominal Rp 50 juta. Awalnya, Dishub menalangi sehingga tak persoalan. Namun karena aturan tak membolehkan ada talangan, Dishub menghentikannya setelah lebaran kemarin.

    Ke depan, Dishub telah mencarikan solusi dengan mempermudah mekanisme pembayaran tersebut. “Kini prose pencairan dapat dilakukan dengan dua cara yakni SPP LS dan SPP Gu,” ujar Adhy Widodo.

    Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP LS, jelas Adhy Widodo, mengharuskan klaim karcis sebanyak Rp 50 juta. Sedangkan untuk  Surat Permintaan Pembayaran Langsung Ganti Uang (SPP GU) pencairan dapat dilakukan dengan nominal Rp 10 juta.  “Dengan adanya program tersebut, maka pencairan tidak akan mengalami kendala lagi,” jelasnya.

    Kebijakan tersebut, lanjut Adhy akan disosialiasikan hari ini, Jumat (28/7/2017). Pihak Dishub akan menggelar pertemuan dengan Paguyuban awak angkutan dan Organda Kebumen.(mam/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top