• Berita Terkini

    Senin, 10 Juli 2017

    Akan Bersaksi untuk Perkara Sekda, ini Kata Wabup Kebumen

    KH Yazid Mahfudz/fotoimam
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada persidangan perkara Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif, Adi Pandoyo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, besok Selasa,
    (11/7/2017).

    Selain Wabup, ada 12 nama lain yang akan dimintai keterangannya dalam persidangan tersebut. Total 13 saksi, berasal dari latar belakang beragam mulai dari Wakil Bupati, unsur DPRD dan pengusaha. "Ada 13 saksi yang akan diperiksa di persidangan Selasa (11/7/2017)," ujar salah satu anggota tim pengacara Adi Pandoyo, Tatag Swasana SH dihubungi Kebumen Ekspres, semalam.

    Tatag membenarkan, ada nama Wabup diantara para saksi. Juga sejumlah anggota DPRD Kebumen serta pengusaha. Namun demikian, Tatag mengaku tidak hafal satu persatu. Karena saksi yang akan dihadirkan besok merupakan saksi JPU, Tatag mengaku tidak bisa berkomentar banyak. "Mungkin sekitar perubahan APBD terkait pokir (pokok-pokok pikiran), selanjutnya adanya pembagian terhadap jatah masing-masing yang diterima," ujarnya.

    Hingga berita ini diturunkan, wartawan koran ini tak bisa menghubungi sejumlah nama yang akan dipanggil besok. Hanya Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz yang mau berkomentar. Pun demikian, tak banyak yang disampaikan pejabat yang biasa disapa Gus Yazid tersebut.

    Gus Yazid beralasan, apa yang akan disampaikan telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan BAP sendiri bersifat rahasia. “Nanti saja nunggu sidang, saya tidak akan mendahuluinya. Nantinya semuanya akan terbuka dan menjadi fakta persidangan,” tuturnya,  saat ditemui di rumah dinasnya,  Minggu (9/7/2017).

    Gus Yazid meminta, seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Juga menghindari pernyataan-pernyataan yang belum tentu kebenarannya dan bertendensi memojokkan pihak-pihak tertentu.

    "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dengan selalu melakukan hal tersebut maka akan tercipta iklim yang kondusif dan merupakan bagian dari menghormati hukum,” ujar Gus Yazid.

    Catatan koran ini, nama Wabup memang sempat disebut pada persidangan Sekda pada 20 Juni 2017 lalu. Terungkap di persidangan, Wabup mendapatkan mobil toyota Innova dari pengusaha Barli Halim dan Hojin Ansori yang kemudian diatasnamakan anak Wabup, Qumil Laila.

    Versi Barli Halim, dia memberikan uang Rp 100 juta sebagai uang muka untuk pembelian mobil itu. Namun di tengah perjalanan, Wabup tak bisa mengangsur cicilan sehingga akhirnya pelunasannya dilakukan Hojin Ansori yang melunasi senilai Rp 206 juta. Mobil dimaksud kini telah berada di tangan KPK lantaran disita. 

    Seperti diketahui, Adi Pandoyo saat ini menyandang status terdakwa dalam perkara pemberian gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar dalam pengelolaan anggaran bersumber APBN, APBD I dan APBD I. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top