• Berita Terkini

    Rabu, 12 Juli 2017

    Ada Layanan Online, Pemohon SIM Tak Mbludak

    sudarnoahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Jika biasanya setelah musim Lebaran, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Sat Lantas Polres Kebumen membludak. Berbeda dengan tahun ini yang cenderung normal. Hal ini lantaran adanya layanan SIM online.

    Kaur Regident Sat Lantas Polres Kebumen, Iptu Tejo SW, mengatakan setelah Lebaran ini ada peningkatan pemohon SIM baru. Namun, peningkatannya tidak signifikan. "Tidak terlalu seperti tahun lalu. Beberapa hari ini, ada yang sehari 50 pemohon, ada juga yang sampai 150 pemohon. Ini masih normal," kata Iptu Tejo, kepada Kebumen Ekspres, Selasa (11/7/2017).

    Penyebabnya, kata Tejo, karena sekarang warga Kebumen tidak harus membuat SIM di Kebumen. Mereka dapat melakukan permohonan SIM di daerah lain. "Sekarang kan sudah online, jadi bisa membuat SIM di Jakarta misalnya. Atau dimana itu sudah bisa, tidak harus membNuat di Kebumen juga," ujarnya.

    Lebih jauh, dia menjelaskan asal pemohon memiliki e-KTP, pembuatan SIM online baru bisa dilakukan dimana saja.
    Adapun untuk membuat SIM online, yakni pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online, yaitu https://sim.korlantas.polri.go.id.

    Kemudian, pemohon melakukan pembayaran SIM Online melalui Teller, ATM, EDC BRI. Selanjutnya, datang ke lokasi Satpas, Gerai SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.

    Setelah itu, pihak kepolisian akan mengecek data yang dimasukkan di website SIM Online. Jika data cocok langsung dilakukan identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan). Pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik seperti halnya pada pembuatan SIM baru konvensional. Jika lulus ujian, SIM Online diterbitkan.
    Meski, pemohon SIM tidak membludak seperti tahun lalu, Sat Lantas Polres Kebumen tetap melakukan antisipasi dengan membuka layanan khusus bagi yang akan memperpanjang SIM. Layanan khusus menggunakan mobil SIM keliling itu dilakukan di Komplek Gedung Haji Kebumen.

    Tejo menegaskan, layanan itu hanya melayani perpanjang SIM. Baik SIM A maupun SIM C. Sedangkan bagi pemohon baru dilayani di Kantor Sat Lantas Kebumen.
    "Persyaratannya sama, tes kesehatan dulu di Poliklinik, isi formulir, terus cetak disitu (Gedung Haji," imbuhnya. (ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top