• Berita Terkini

    Kamis, 22 Juni 2017

    Uang Sitaan KPK Rp 180 Juta di Ruang Kerja Adi Pandoyo, Milik Siapa?

    foto saefur/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Hingga saat ini, uang senilai Rp 180 juta yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruang kerja Sekretaris Daerah non Aktif Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo, masih belum jelas kepemilikannya. Setidaknya itu terlihat dari persidangan terhadap perkara Adi Pandoyo yang digelar Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/6/2017) lalu.

    Soal uang itu muncul saat hakim menanyakan kepada salah satu saksi yang dihadirkan Khayub M Lutfi. Kepada majelis hakim, Khayub membantah bila dikatakan uang itu miliknya. Khayub menyebut, uang itu berasal dari Bupati Kebumen HM Yahya Fuad.

    Khayub lantas menceritakan pengalamannya di Desember 2016 yang terkait dengan uang tersebut. Ketika itu, Khayub mengaku dipanggil Yahya Fuad ke pendopo. Selain bersama Bupati, menurut Khayub sudah ada Adi Pandoyo. Pertemuan pada pagi usai Subuh tersebut membicarakan soal uang Rp 180 juta yang disita KPK.

    Inti pertemuan, ujar Khayub, Bupati memaksanya untuk mengakui bahwa uang tersebut adalah miliknya yang diserahkan kepada Adi Pandoyo. "Pak Bupati memaksa saya mengakui bahwa uang itu dari saya. (Atas permintaan Bupati itu)Saya menolak," ujar Khayub.

    Masih di tempat yang sama, dalam waktu berbeda, hakim kembali menanyakan soal uang itu kepada Yahya Fuad. Yahya Fuad mengakui ada pertemuan di pendopo dengan Khayub Lutfi. Juga benar ada pembicaraan terkait uang Rp 180 juta yang disita KPK.Namun, Yahya Fuad juga membantah uang tersebut miliknya.

    "Uang itu milik Pak Khayub namun beliau tidak mau mengakuinya," ujar Yahya Fuad.

    Majelis hakim juga menanyakan mengapa pada pembicaraan Yahya Fuad dan Khayub dilakukan di luar dengan posisi Khayub masih di dalam mobil. "Beliau tidak mau turun dari mobil," kata Yahya Fuad.

    Adi Pandoyo sendiri pada kesempatan sebelumnya mengatakan, uang tersebut berasal dari Yahya Fuad terkait program Satu Pengusaha Satu Desa Asuh (Sapusada). "Karena program sapusada tidak berjalan maksimal, Pak Bupati menitipkan uang itu kepada saya," ujar Adi Pandoyo saat itu.

    Program Sapusada merupakan program Bupati Yahya Fuad-Wakil Bupati Yazid Mahfudz untuk mengentaskan kemiskinan di Kebumen. Teknis pelaksanannya, Bupati meminta kerja sama dari para pengusaha di Kebumen untuk menyisihkan dana dari program CSR yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan desa. Termasuk Khayub, pengusaha yang sempat menjadi rival Yahya Fuad pada Pilkada Kebumen 2015.

    Seperti diketahui, Sekda Kebumen menjadi terdakwa perkara suap pada proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBDPP 2016. Sejak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016, KPK telah menetapkan lima tersangka yang empat diantaranya sudah divonis bersalah.

    Mereka masing-masing, Sigit Widodo, Yudi Trihartanto, Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk, Hartoyo dan Adi Pandoyo. Nama terakhir masih menjalani persidangan sementara empat lainnya sudah divonis bersalah oleh hakim Tipikor Semarang. Dalam proses itu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya di ruang kerja Adi Pandoyo pada bulan Oktober 2016. Dari tempat itu, Satgas KPK menyita uang Rp 180 juta. Hingga persidangan Adi Pandoyo kemarin, KPK juga tidak pernah menjelaskan  lebih detail.

    Pada perkembangannya, Adi Pandoyo juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar terkait pengelolaan dana APBN, APBD dan banprov. Dalam perkara ini, Adi didakwa menerima gratifikasi dari Hartoyo, Hojin Ansori, Barli Halim Khayub Lutfi, Petruk dan sejumlah pihak lain. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top