• Berita Terkini

    Rabu, 14 Juni 2017

    Sita Uang Rp 39,6 M Jaringan Freddy di Lapas Cipinang

    ISMAILPOHAN/JAWAPOS
    JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) serius dalam memiskinkan para bandar agar tak lagi bisa mengedarkan narkotika. Kemarin (13/6) lembaga yang dipimpin Komjen Budi Waseso tersebut mengungkap hasil pengejaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika jaringan narkotika Freddy Budiman senilai Rp 39,6 miliar. Dalam penelusuran terhadap uang narkotika itu, BNN menemukan fakta adanya sel mewah di Lapas Cipinang yang dihuni bandar Haryanto Chandra.


    Kepala BNN Komjen Budi Waseso menjelaskan, TPPU ini merupakan hasil pengejaran terhadap uang hasil narkotika berbagai kasus sebelumnya. Jumlah total uang dan aset yang disita Rp 39,6 miliar. Uang narkotika itu disita dari dua bandar yang terhubung dengan Freddy Budiman, yakni Haryanto Chandra (HC) dan Akiong alias Chandra Halim.


    HC diketahui pernah bersama-sama Freddy Budiman membuat Pabrik Narkotika di Lapas Cipinang beberapa tahun lalu. HC memiliki dua orang kaki tangan, yakni A alias Xuxuyati dan LLT di Surabaya. LLT merupakan dua kali residivis kasus narkotika dan A ini merupakan pengelola keuangan dari HC. "Untuk mencari bukti kami geledah sel HC di Lapas Cipinang," jelasnya.


    Saat memasuki sel HC itulah diketahui ada banyak ketidakwajaran, sel tersebut begitu mewah. Terdapat TV, AC, Laptop, empat unit handphone dan bahkan HC memelihara ikan arwana di sebuah akuarium. "Ada juga CCTV yang terpasang mengarah ke luar pintu sel HC. Dengan CCTV ini diketahui terdapat ," terangnya.


    Bahkan, diketahui bahwa HC ini bisa mengkonsumsi narkotika di dalam sel tersebut. Terdapat sebuah foto milik BNN yang menunjukkan HC mengkonsumsi narkotika bersama seseorang yang diduga sipir. Dalam foto itu tampak sebuah seorang lelaki yang memakai seragam biru langit dengan emblem yang mirip dengan  logo Ditjen Lapas. "Lihat, foto ini dia biasa konsumsi narkotika di penjara," ungkapnya.


    Hasil penyitaan aset narkotika HC, Buwas-panggilan akrab Budi Waseso- mengatakan, total nilai aset hasil narkotika HC yang didapatkan mencapai Rp 9,6 miliar. Selain uang tunai, terdapat juga satu rumah di Jawa Timur dan satu unit mobil minibus.


    "Untuk uang tunainya Yuan, dollar singapura, ringgit, yen, dollar amerika dan lainnya. Beragamnya jenis uang ini menunjukkan bahwa mereka itu bertransaksi narkotika dengan jaringan negara internasional," paparnya.


    Selanjutnya, BNN juga menyita aset dari Akiong alias Chandra Halim. Akiong ini merupakan bos dari Freddy Budiman. Yang bahkan pernah diisukan memberikan uang Rp 450 miliar untuk BNN. "Kalau yang ini yang dulu disebut berikan uang untuk BNN, dia kan bos dari Freddy," ujarnya.


    Akiong ini berulang kali terkena kasus narkotika, dari kasus penyelundupan 45 kg sabu di tiang pancang hingga penyelundupan 1,5 juta pil ekstasi. Buwas menjelaskan, dalam penelusurannya disita aset senilai Rp 29,9 miliar. Aset itu terdiri dari dua rumah, tiga unit apartemen dan dua ruko yang semuanya berada di Jakarta. Serta, terdpat dua mobil mewah yang disita. "Ada tabungan dan uang Tunis," jelasnya.


    Saat itu, mendadak Buwas langsung mendatangi Akiong. Dengan suara keras dia bertanya, sudah berikan berapa ke BNN. Lantas Akiong menggelengkan kepalanya. "Tidak pernah saya berikan uang ke BNN," timpal Akiong pada Buwas.


    Buwas menjelaskan, ini merupakan bukti bahwa BNN tidak pernah main-main dalam memberantas narkotika. Ini orang yang disebut-sebut beri uang ke BNN diusut tuntas. "Kita tindak semua harta narkotikanya," jelasnya.


    Ada dua anak buah Akiong yang ditangkap, yakni CJ dan CSN. CJ merupakan pengusaha money changer yang dipastikan menjadi tempat pencucian uang narkotika. "Untuk CSN itu keponakan dari Akiong yang sempat kabur ke Hongkong," paparnya.


    Total aset yang disita dari dua orang jaringan Freddy tersebut mencapai Rp 39,6 Miliar. Namun, Buwas masih yakin bahwa kedua bandar ini masih menyimpan aset hasil narkotika lainnya. "Masih ada, Cuma belum ketemu aja," terangnya.


    Sementara Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, semua aset yang disita ini merupakan sebagian dari Rp 3,6 triliun aset narkotika yang sempat diendus Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami terus berupaya mengejar semua uang narkotika itu," paparnya.


    Tak hanya itu, selama setahun ini telah disita uang narkotika senilai Rp 300 miliar. Namun, sayangnya untuk hingga saat ini BNN baru mendapatkan tidak lebih dari Rp 29 miliar berupa aset untuk memberantas narkotika. "Uang narkotika bisa digunakan untuk memberantas narkotika," ujarnya. (idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top