• Berita Terkini

    Minggu, 11 Juni 2017

    Simpan Bahan Peledak, Pria di Purworejo Ditangkap Polisi

    PURWOREJO - Jajaran Satreskrim Polres Purworejo mengamankan Dian Apriyanto (19) warga Desa Karangayar Kecamatan Pituruh, karena kepemilikan bahan peledak. Dia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (7/6) lalu.

    Dari tangannya, polisi menyita 10 bungkus obat mercon dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9 kg, 1 unit mobil Toyota Rush nopol AA 9191 VV yang dipergunakan untuk membawa bahan peledak. Untuk kasus ini, Polres Purworejo telah menetapkan Dian sebagai tersangka.

    Kapolres Purworejo, Akbp Satrio Wibowo SIK menyampaikan,  terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat. "Saat polisi melakukan penyelidikan informasi tersebut benar hingga satuan Reskrim langsung melakukan penangkapan. Dan dari penggeledahan pada mobil yang dikendaria ditemukan bungkusan obat mercon sebanyak 9 kg," ujar Kapolres saat gelar perkara, kemarin.

    Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka  akan menjual bahan-bahan berbahaya tersebut kepada orang lain. Adapun bahan-bahan itu, katanya, dia dapat dari membeli di Kabupaten Kebumen. "Saya sengaja membungkus obat mercon tersebut untuk saja jual kembali kepada konsumen, saya mendapatkan obat mercon tersebut dengan cara membeli di kebumen” kata Dian Apriyanto.

    Kata Kapolres, pelaku sebelumnya meracik bahan bakunya terlebih dahulu dengan membungkus obat mercon dengan menggunakan plastik. Setiap bungkusnya dijual dengan harga Rp 150 ribu yang kemudian ditawarkan lewat media sosial Facebook.

    "Atas perbuatannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana menguasai dan membawa bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ujar Kapolres.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top