• Berita Terkini

    Sabtu, 10 Juni 2017

    Regulasi 5 Hari Sekolah Jangan Bebani Wali Murid

    JAKARTA–Jika berjalan sesuai rencana, regulasi sekolah lima hari dalam sepekan akan dirilis Kemendikbud pekan depan. Wakil rakyat pun berharap peraturan baru itu tidak sampai membebani wali murid.


    “Mudah-mudahan tidak ada perubahan-perubahan sehingga Insya Allah minggu depan (bisa) diundangkan,’’ kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Karo Hukor) Kemendikbud Dian Wahyuni di Jakarta kemarin (9/6).


    Dian menjelaskan saat ini sudah ada draft Permendikbud soal sekolah lima hari itu. Namun, dia tidak bisa mempublikasikannya. Rencananya Senin (12/6) digelar rapat bersama Komisi X dengan Mendikbud Muhadjir Effendy. Di antaranya membahas isu ini.


    Dari Senayan, Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah menyambut baik rencana penerapan sekolah lima hari dalam sepekan itu. Namun, dia berharap ada pertemuan antara sekolah dan orang tua untuk membahasnya.


    Sebab, aturan itu membutuhkan komitmen dan pemahaman dari orang tua. Dia menjelaskan, pada kondisi tertentu ada anak yang sepulang sekolah ikut membantu ekonomi keluarga.


    “Misalnya berjualan, menjaga toko, atau menjaga sawah. Ini harus dipikirkan juga,’’ tuturnya.


    Pada kondisi lain, ada siswa yang sudah terlanjur diikutkan kursus-kursus tertentu oleh orang tua. Misalnya kursus musik atau kursus bahasa asing.


    Ferdiansyah juga berharap pelaksanaan sekolah lima hari itu juga menyesuaikan kemampuan sekolah. Kalaupun diisi kegiatan ekstrakurikuler, juga disesuaikan dengan fasilitas yang ada di sekolah. Sehingga tidak perlu membeli perlengkapan baru yang ujungnya dibebankan ke orang tua siswa.


    Menurut Ferdiansyah, selama ini ada beberapa daerah yang lebih dahulu menjalankan lima hari sekolah dalam sepekan. Karena itu, dia berharap Kemendikbud mengevaluasi daerah-daerah tersebut. Sehingga kelak, konten pembelajarannya sama dengan yang baru menerapkan.

    ’’Jangan sampai sekedar lama di sekolah. Tetapi kopong,’’ katanya. (wan/ttg)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top