• Berita Terkini

    Jumat, 30 Juni 2017

    Ratusan Botol "Miras Lebaran" Disita Satpol PP Kebumen

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Banyaknya laporan dari masyarakat serta untuk mengurangi peredaran dan dampak buruk dari minuman keras (miras), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen menggelar razia minuman keras, Rabu (29/6/2017) malam.  Dalam razia yang dilaksanakan pukul 19.30 WIB itu, Satpol PP Kebumen berhasil mengamankan 110 botol miras dari berbagai merk.

    Razia dilaksanakan pada rumah seorang penjual minuman keras berinisial DF (28) warga RT 3 RW 1 Desa Kembaran Kecamatan Kebumen. Bukan hanya mengamankan penjualnya saja, pada kesempatan tersebut Satpol PP Kebumen juga mengamankan dua orang pembeli yakni berinisial FP (21) dan  HS 24. Keduanya merupakan warga di wilayah Kecamatan Alian.  Satpol PP juga mengamankan barang bukti dan menggelandang tersangka ke Mako Pol PP Kebumen.

    Plt Kepala Satpol PP Kebumen Rr Titi Widagni SSos melalui Kabid Penegakkan Perda (Gakda)  Sugito Edi Prayitno SIP menyampaikan, tersangka sempat diamankan untuk diminta keterangan, dan setelah itu dilepas kembali. “Kasus tersebut akan disidangkan pada minggu depan,” tuturnya, Kamis (29/6/2017).

    Penjual dan peminum miras melanggar Perda nomor 3 tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pemberantasan Minuman Keras. Adapun ancaman atas pelanggaran tersebut yakni denda minimal Rp 15 juta bagi peminum dan Rp 20 bagi juta bagi pengedar atau penjual. Atau hukuman minimal 1 bulan 20 hari dan maksimal 3 bulan penjara.

    Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk menjaga kesucian Hari Raya Idul Fitri dengan menjaga situasi dan kondisi agar kondusif. Hal itu salah satunya dilaksanakan dengan mengantisipasi peredaran minuman keras di Kabupaten Kebumen. “Miras telah banyak menimbulkan korban, baik itu korban jiwa, menjadi penyebab kerusuhan dan lain sebagainya,” paparnya.

    Sugito menegaskan, baik pengedar maupun peminum sama-sama telah melanggar aturan. Untuk itu jangan sampai membeli, meminum apalagi menjual. Satpol PP Kebumen, akan selalu melakukan operasi rutin untuk mengurangi peredaran miras. “Jangan sampai coba-coba, meminum atau menjual. Kami akan menindak tegas dan memproses secara hukum,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top