• Berita Terkini

    Jumat, 23 Juni 2017

    Pemkab Kebumen Larang PNSnya Terima Parsel

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerintah Kabupaten Kebumen melarang seluruh PNS di jajarannya menerima parsel atau bingkisan dalam bentuk apapun, terlebih saat ini menjelang Lebaran.

    Plt Sekretaris Daerah Mahmud Fauzi, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menerima parsel. Edaran tersebut mendasari pada surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 500/0007673 tanggal 17 Mei 2017 perihal undangan Rakor Ekuinda.

    Dimana Sekda Provinsi dalam rapat koordinasi menghimbau bagi para pejabat atau ASN untuk tidak menerima parsel atau hadiah. Baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka hari raya Idul Fitri.

    "Semua pegawai negeri sipil termasuk pejabat dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun," kata Mahmud Fauzi, kepada Kebumen Ekspres, Jumat (22/6).
    Fauzi, mengaku sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh OPD dan instansi mengenai larangan PNS menerima parcel.

    Ia mengingat, setiap PNS bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Terlebih, pemerintah telah memperhatikan kesejahteraan pegawai. Antara lain dengan THR kepada PNS.

    "Saya meminta kepada pimpinan OPD maupun PNS agar benar-benar memperhatikan dan mengindahkan himbauan ini," tegasnya.

    Sementara itu, PNS di lingkungkan Pemkab Kebumen memulai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, hari ini Jumat (23/6). Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama.

    Cuti ini dimajukan dari jadwal sebelumnya. Upaya memajukan cuti bersama yang khusus ditujukan bagi pegawai negeri sipil bertujuan agar tidak ada alasan lagi pegawai pemerintahan yang membolos usai Lebaran. "Kami sudah membuat edarannya juga. Agar para ASN betul-betul mematuhinya," tandasnya. (ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top