• Berita Terkini

    Rabu, 07 Juni 2017

    KPK Beber OTT DPRD Jatim, Ungkap Setoran Rp 600 Juta untuk Dewan

    JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeber hasil operasi tangkap tangan (OTT) terbaru yang melibatkan pimpinan DPRD dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Jatim. Penyidik telah menetapkan enam tersangka yang kini resmi menghuni tahanan KPK.


    Para tersangka itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch. Basuki, Kepala Dinas Peternakan Rohayati, dan Kepala Dinas Pertanian Bambang Heriyanto. Tiga tersangka lain adalah staf komisi B DPRD Santoso dan Rahman Agung, serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat.

    Selain enam tersangka itu, KPK masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Kepala Dinas



    Kasusnya berawal saat Basuki melalui stafnya, Rahman Agung, tertangkap tangan menerima uang Rp 150 juta dari dari Bambang Heriyanto. Uang yang diberikan melalui ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat, itu merupakan bagian setoran rutin triwulanan untuk Basuki. Pada akhir triwulan pertama tahun ini, Basuki juga sudah menerima uang Rp 150 juta dari Bambang.


    ''Diduga (uang) ini adalah pembayaran untuk fungsi pengawasan tugas dan pengawasan penggunaan anggaran (Dinas Pertanian),” kata Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan dalam jumpa pers di Kantor KPK kemarin (6/6). Sesuai tugasnya, komisi B membidangi perekonomian. Komisi itu mengawasi dinas pertanian, dinas peternakan, dinas perindustrian dan perdagangan, serta dinas perkebunan.





    Basaria menjelaskan, pihaknya mengamankan 6 orang saat OTT. Selain, Basuki, Rahman, Bambang, dan Anang, tim satuan tugas (satgas) KPK juga menciduk Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati dan staf DPRD Jatim Santoso. Setelah melakukan pemeriksaan intensif 1x24 jam, 6 orang yang dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka.


    Untuk Kadis Peternakan Rohayati, Basaria menyebut bila setoran uang yang sudah diberikan akhir Mei lalu itu berkaitan dengan pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Uang yang diberikan saat itu sebesar Rp 100 juta. ”Penyidik mengamankan ROH (Rohayati, Red) di kediamannya dini hari (kemarin, Red).”


    Basuki, Rahman dan Santoso disangka sebagai penerima suap. Mereka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Bambang, Rohayati dan Anang diduga sebagai pemberi uang dan dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP .


    Yang menarik, Basuki diduga tidak hanya menerima uang setoran dari dua kadis itu saja. Mantan Ketua DPRD Surabaya tersebut juga ditengarai pernah menerima uang dari dua kadis di Pemprov Jatim lain pada akhir Mei lalu. Yakni, Kadis Perindustrian dan Perdagangan serta Kadis Perkebunan. Masing-masing memberi setoran sebesar Rp 50 juta dan Rp 100 juta. (selengkapnya lihat grafis)


    Pemberian setoran itu diduga merupakan komitmen bersama antara Basuki dengan para kadis. Khusus dari kadis pertanian, ada komitmen untuk menyetor Rp 600 juta selama setahun yang dibayarkan setiap tuga bulan (triwulan) sekali atau sebesar Rp 150 juta. ”Hanya kepala dinas peternakan yang diluar komitmen (setoran rutin), tapi dalam pembahasan revisi perda,” ujar Basaria.


    Hanya, dua kadis yang diduga turut memberi uang itu belum diamankan KPK. Menurut komisi antirasuah, keduanya belum berhasil ditangkap sampai kemarin. ”Kalau ada yang merasa (bertanggungjawab) kami harapkan untuk kooperatif. Sebaiknya dia segera lapor ke KPK atau mendatangi polisi setempat,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

    Menurut Laode, komitmen kotor yang terbongkar di DPRD Jatim ditengarai juga masih subur di daerah lain. Untuk itu, pihaknya meminta seluruh wakil rakyat dan para pejabat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak lagi melakukan praktik busuk tersebut. ”Apabila ada DPRD yang meminta sesuatu kepada dinas-dinas, supaya tidak mengikuti permintaan itu,” ungkapnya.


    Terkait status Basuki yang merupakan residivis korupsi, Laode menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahuinya. Dia pun berharap bakal ada hukuman setimpal untuk Basuki saat di pengadilan nanti. ”Nanti akan dipikirkan penyidik dan penuntut KPK,” imbuhnya. Laode juga berjanji pihaknya akan menelusuri keterlibatan anggota DPRD Jatim lain yang diduga terlibat dalam perkara itu.


    Sementara para tersangka kemarin tidak ada yang mau berkomentar saat tiba di gedung KPK. Mereka yang dikawal beberapa anggota Brimob bersenjata lengkap langsung masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 3 gedung KPK. Rencananya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top