• Berita Terkini

    Rabu, 14 Juni 2017

    Kepala Sekolah Kebumen Tepis Anggapan NK Istimewakan Anak Guru

    Rachmat Priyono
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Para kepala sekolah di Kabupaten Kebumen yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) menepis anggapan  Nilai Kemaslahatan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017, mengistimewakan anak guru. Mengingat, "NK anak guru" tersebut tak seberapa bila dibandingkan dengan NK siswa miskin yang jauh lebih besar.

    "Adanya  anggapan bahwa anak guru mendapatkan keistimewaan dengan adanya NK tidak tepat. Penambahan poin tersebut tidaklah seberapa. Justru bagi siswa miskin penambahan poinnya lebih banyak," ujar Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kebumen Rachmat Priyono SPd MM, Selasa (13/6/2017).

    Untuk siswa yang tidak mampu (miskin), kata Rachmat, terdapat penambahan 3 poin dalam rayon, 2 poin diluar rayon dan 1 poin untuk wilayah satu kabupaten. Selain itu nilai NEM untuk siswa kurang mampu juga rendah yakni 24 atau dengan rata-rata 6.

    “Adanya penambahan hingga 3 point dan standar nilai 24 membuat siswa kurang mampu lebih diistimewakan. Sementara bagi anak guru harus tetap bersaing secara umum, itupun hanya mendapatkan tambahan 1 hingga 2 poin saja,” katanya yang kini juga menjabat Kepala SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 1 Kebumen.

    Dijelaskannya, dasar bagi pelaksanaan PPDB yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 66 Tahun 2010, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 80 tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pergub nomor 9 tahun 2017 tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah.

    “PPDB dilaksanakan dengan objektif, transparan, akuntabel dan tidak disktriminatif,” tegasnya.

    PPDB juga dilaksanakan dengan sistem rayonisasi, yakni sekolah mengambil siswa dari dalam rayon sebanyak 50 persen, diluar rayon 40 persen, luar kabupaten 7 persen dan luar provinsi 3 persen. Kembali pada Nilai Kemaslahatan , anak seorang guru dapat kalah dengan siswa dari keluarga miskin.

    “Misalnya SMA menerapkan standarisasi nilai penerimaan 35. Anak seorang guru hanya memiliki nilai 32, meskipun ditambah 2 poin juga tidak akan bisa diterima. Ini berbeda dengan siswa kurang mampu, dimana standarnya nilainya hanya 24. Selain itu dapat ada penambahan poin 1,2 atau 3,” ucapnya.

    Seperti diberitakan, Nilai Kemaslahatan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017 menjadi polemik di Kebumen akhir-akhir ini. Saat ini, Pemkab Kebumen bahkan sudah melaporkan hal tersebut kepada Pemprov Jawa Tengah untuk meminta penjelasan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top